KABGOR,HARIANPOST.ID– Pemerintah Kabupaten Gorontalo tanggapi kritikan terhadap pelantikan Kepala Desa Tamaila Utara yang belakangan diketahui berstatus sebagai kepala desa definitif, menjadi Kepala Seksi (Kasi) PMD di Kecamatan Mootilango.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Haris Suparto Tome, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati setiap perhatian, kritik, dan masukan yang disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Terkait pelantikan Kades Tamaila Utara ini, kata Haris Tome, Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi secara administratif dan yuridis terhadap status kades definitif yang dilantik melanji Kasi PMD tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyikapi persoalan ini secara objektif, hati-hati, dan proporsional. Apabila ada ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu akan dilakukan langkah korektif sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Haris Suparto Tome saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026.
Sebaliknya,kata dia, apabila seluruh proses telah memiliki dasar hukum yang sah, maka pemerintah daerah juga akan memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Haris turut mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengawasan secara konstruktif. Menurutnya, masukan publik merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Masyarakat kami persilakan untuk menyampaikan kritik dan pengawasan secara konstruktif. Pemerintah daerah akan menjadikan setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”terangnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Yulis Pakaya mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang mengangkat kepala desa definitif menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Mootilango.
Keputusan itu tertuang dalam SK Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BPKSDM/SK/92/2026 Tentang Mutasi, Pengukuhan dan Pemberhentian Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Menurut Yulis, persoalan ini tidak semestinya dianggap sebagai hal biasa, terlebih ketika menyangkut jabatan pemerintahan dan proses penetapan yang berimplikasi terhadap kerja-kerja dan efektivitas pelayanan publik.












