KABGOR,HARIANPOST.ID- Pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada Senin, 21 September 2026, menuai sorotan.
Pasalnya, proses mutasi tersebut melibatkan seorang Kepala Desa definitif yang diangkat menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Mootilango. Hal ini pun dipertanyakan oleh Yulis Pakaya. Ia menyayangkan kebijakan tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar serta mekanisme pengangkatan tersebut.
Pelantikan pejabat ini didasarkan pada SK Bupati Gorontalo Nomor 821.2/BPKSDM/SK/92/2026 Tentang Mutasi, Pengukuhan dan Pemberhentian Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Menurut Yulis, persoalan ini tidak semestinya dianggap sebagai hal biasa, terlebih ketika menyangkut jabatan pemerintahan dan proses penetapan yang berimplikasi terhadap kerja-kerja dan efektivitas pelayanan publik.
“Saya menyayangkan pengangkatan ini. Kalau memang akan dilantik, mestinya berlaku klarifikasi atau konfirmasi di awal termasuk melihat posisi person dalam tahapan Pra, yg kemudian dilanjutkan untuk diangkat menjadi Kepala Seksi PMD di Kecamatan Mootilango. Tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status dan dasar hukumnya,” ujar Yulis.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan apakah proses pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk status jabatan yang bersangkutan dan hubungan antara jabatan kepala desa dengan jabatan struktural di lingkungan pemerintah kecamatan.
Yulis juga meminta agar tidak ada keputusan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Setiap proses pengisian jabatan pemerintahan, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya. Pemerintah harus menjelaskan dasar pengangkatan tersebut, jangan hanya mengambil keputusan kemudian masyarakat diminta menerima tanpa penjelasan,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun pihak terkait dapat memberikan klarifikasi resmi sehingga polemik mengenai status Kepala Desa Definitif tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Yulis menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan pentingnya kepastian aturan dalam setiap proses pengangkatan pejabat pemerintahan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tinggal pemerintah menjelaskan kepada publik dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa ditafsirkan sesuai kepentingan tertentu,” pungkasnya.












