Hukum

Kontrak Abu-Abu dan Upah Digantung, Buruh PT Sinohydro Pohuwato ‘Ngamuk’ Tuntut Kejelasan Hak

×

Kontrak Abu-Abu dan Upah Digantung, Buruh PT Sinohydro Pohuwato ‘Ngamuk’ Tuntut Kejelasan Hak

Sebarkan artikel ini
Buruh PT Sinohydro di Proyek Pani Gold
Buruh PT Sinohydro di Proyek Pani Gold

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Buruh yang bekerja di PT Sinohydro di Kawasan Pani Gold Project, Pohuwato, tuntut kejelasan status kontrak dan standar pengupahan yang tidak jelas.

Sebelumnya pada Agustus 2026, sejumlah buruh melaksanakan demonstrasi menuntut hak-haknya. Kepada perusahaan, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

Para buruh ini meminta agar gaji pokok serta perhitungan upah lembur, khusunya hari Minggu dan tanggal merah dikali dua, bagi seluruh posisi, termasuk seksi safety, operator, driver LV, spotter/EIV, pengawas lapangan, hingga jubir, disamakan dengan standar perusahaan lain di lingkungan proyek.

Buruh mendesak penerbitan kontrak kerja baru sesegera mungkin, serta kejelasan kompensasi sisa masa kontrak yang sedang berjalan.

Selain itu, buruh juga menuntut agar penjadwalan roster kerja dari pukul 06.00 hingga 18.00 dihitung secara penuh selama 12 jam, serta pemberian insentif khusus bagi pekerja yang memenuhi 28 hari kerja dalam sebulan.

Sementara untuk pembayaran upah, mereka menekankan agar pembayaran upah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan menekankan bahwa buruh tidak akan melakukan aktivitas operasional apabila hak upah belum dibayarkan.

Tuntutan waktu pengupahan itu disampaikan setelah para buruh mendapat kabar bahwa PT Sinohydro akan membuat perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru. Dimana menurut pengakuan buruh, dalam PKWT baru tersebut tidak tercantum nilai upah, dan waktu pengupahan yang dibuat menjadi setiap tanggal 15.

Seiring dengan tuntutan tersebut, beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendapatkan temuan atas kejanggalan perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan tersebut.

Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato, Muslim Nento saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan hubungan industri. Termasuk dengan perusahaan yang tergabung dalam proyek pani.

“Mengenai kabar temuan Disnaker, perlu kami luruskan bahwa Disnaker secara rutin melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan pembinaan Hubungan Industrial (HI) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato, termasuk di area Pani Gold Project (PT Sinohydro maupun subkontraktornya) melaporkan setiap keberadaan perusahaan melalui disnakertrans Pohuwato,”ungkap Muslimin, Rabu, 9 September 2026.

Lebih lanjut, terkait dokumen tuntutan pekerja yang beredar, hal tersebut menurut dia merupakan bagian dari proses hubungan industrial dan proses penyampaian aspirasi, ruang bipartit antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan mengenai penyetaraan hak, penyesuaian sistem lembur, jam kerja, serta administrasi kontrak kerja (PKWT).

“Kami saat ini telah melakukan, terus memantau dan mengawal agar setiap perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) maupun tata cara pengupahan dan jam kerja di PT Sinohydro serta mitra kerjanya wajib tunduk dan patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,”terangnya.

Apabila terdapat perselisihan atau hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, kata Muslimin, pihaknya siap memfasilitasi proses mediasi secara tertib demi menjamin kepastian hak pekerja sekaligus menjaga kondusivitas iklim investasi daerah.