GORONTALO,HARIANPOST.ID– Perkara hukum yang menyeret DH, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kini memasuki tahap serius.
Polda Gorontalo, Rabu, 26 Agustus 2026, kemarin, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pelapor. Pelapor sendiri tidak lain adalah istri siri dari DH, yang ia nikahi secara syariat agama pada 20 Oktober 2025. Politisi DH dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 20 Juli 2026, atas perkara dugaan tindakan kekerasan seksual.
Penasihat hukum pelapor, Igor K. Sowikromo , S.H., mengatakan, kemarin, dirinya mendampingi langsung saksi pelapor guna memberikan keterangan kepada penyidik Polda Gorontalo.
“Kepada Polisi, saksi dari klien kami itu memberikan keterangan sesuai dengan curhatan yang ia dengar dari klien kami. Mengenai awal perkenalan dengan DH, dan bagaimana mereka bisa menikah siri, sampai perlakukan DH kepada klien kami, itu yang saksi sampaikan kepada Polisi,” ujar Igor K. Sowikromo , S.H.,saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Lebih lanjut Igor menerangkan, dalam proses hukum yang berjalan, pihaknya dimintakan oleh penyidik untuk menghadirkan saksi tambahan yang mengetahui kliennya bersama DH Sebagai terlapor, pernah menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
“Penyidik memintakan saksi tambahan apabila ada, yang mana mengetahui kalau saat itu klien kami bersama DH Check-in di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Sejauh ini untuk saksi yang melihat itu tidak ada, hanya saja kami memiliki bukti video yang direkam diam-diam oleh kilen kami saat memasuki hotel, ini akan kami serahkan ke penyidik. Dan kami meminta penyidik melakukan pengecekan langsung,” terang Igor Igor K. Sowikromo , S.H.
Untuk itu, dirinya berharap Polda Gorontalo segera melakukan pemanggilan terhadap DH.
“Kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DH. Karena sejauh ini, kami belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah dipanggil atau belum, dalam upaya memberikan keterangan,”harapnya.
Di tengah upaya hukum yang dilakukan itu, kliennya kata Igor, dilaporkan balik oleh DH ke Polda Gorontalo.
“Ada laporan tandingan dari DH mengenai pencemaran nama baik secara elektronik, masuknya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, sama ada satu laporan lagi pencemaran secara lisan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Jadi klien kami dilaporkan balik, dua laporan,”terangnya.












