BOALEMO, HARIANPOST.ID- Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, secara resmi melantik Zainudin Ente, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman.
Pelantikan yang berlangsung di ruang Vicon Kantor Bupati tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hadir menyaksikan prosesi pelantikan tersebut, Asisten III Setda Boalemo Drs. Haris Pilomonu, Kadis Sosial dan PMD Syarifuddin Lamusu, Camat Paguyaman Iswandi Pagau, serta jajaran aparat Desa Balate Jaya.
Dalam arahannya, Wabup Lahmudin Hambali menekankan agar penjabat kepala desa yang baru dilantik mampu mengemban amanah dengan baik, khususnya dalam menyatukan kembali simpul-simpul masyarakat serta memberikan pelayanan prima kepada warga.
”Tugas penjabat kepala desa adalah menyatukan kembali masyarakat dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” tegas Lahmuddin.
Selain itu, Wabup Lahmuddin juga memberikan instruksi tegas terkait mekanisme pengambilan kebijakan di tingkat desa. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil oleh Pj Kepala Desa wajib berkoordinasi secara intensif dengan camat setempat.
Menurutnya, pengusulan penjabat kepala desa merupakan kewenangan dan usulan dari camat, sehingga posisi camat harus dihormati dan dilibatkan dalam setiap gerak langkah pemerintahan desa.
”Dalam pengambilan kebijakan, penjabat kepala desa harus berkoordinasi dengan camat, karena yang mengusulkan penjabat kepala desa itu camat, tidak perlu diusulkan oleh BPD. Jadi setiap kebijakan yang nanti diambil oleh penjabat kepala desa harus dikoordinasikan dengan camat, apa pun itu! Jangan seperti di desa-desa lain, camat tidak dihiraukan lagi, padahal yang mengusulkan mereka camat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lahmuddin menyoroti pentingnya pemahaman administratif bagi figur yang dipercaya menduduki posisi penjabat kepala desa guna menghindari pelanggaran aturan pengelolaan keuangan desa.
Ia menceritakan adanya temuan di desa lain di mana anggaran dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui prosedur APBD-Des.
”Karena ini menyangkut desa, saya kasih tahu. Ada kegiatan yang sudah dilaksanakan belum ada di APBD-Des, bendaharanya dipaksakan mengeluarkan anggaran itu, dan statusnya penjabat kepala desa,” bebernya.
Oleh karena itu, dirinya tidak akan ragu untuk mencopot penjabat kepala desa yang terbukti melanggar aturan atau melakukan kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan.
”Saya bilang kepada penjabat kepala desa, tidak perlu ada usulan BPD, kalau dia salah dicabut SK-nya. Makanya, kalau mencari penjabat kepala desa harus orang yang tahu administrasi, minimal seperti guru,” tambahnya.
Wabup Lahmudin Hambali berpesan agar para aparatur di tingkat desa, khususnya Pj Kepala Desa yang baru, tidak menjadikan jabatan sebagai orientasi materi atau mencari keuntungan pribadi.
”Olehnya itu, jangan jadikan desa ini sebagai lumbung pencaharian, mari kita jadikan sebagai desa lumbung untuk mengabdi, kita bekerja untuk masyarakat,” pungkasnya.












