Pemkab Bonebolango

Perizinan Berbasis Risiko, Bone Bolango Perkuat Kemudahan Berusaha

×

Perizinan Berbasis Risiko, Bone Bolango Perkuat Kemudahan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo Tjarbos (Sumber Diskominfo)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo Tjarbos (Sumber Diskominfo)

BONEBOL,HARIANPOST.ID- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo Tjarbos menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investor maupun masyarakat yang ingin membuka usaha di Bone Bolango.

Hal itu sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam mendorong pertumbuhan investasi dan dunia usaha sebagai salah satu langkah membuka lapangan kerja, menggerakkan perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, keterbukaan terhadap investasi merupakan bagian dari upaya menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango untuk mewujudkan daerah yang maju, unggul, dan sejahtera.

“Jadi kita sangat welcome dengan adanya investasi atau masyarakat yang akan membuka usaha di Kabupaten Bone Bolango. Karena ini juga menentukan kemajuan daerah dan masyarakat bisa semakin sejahtera,” ujar Dian Susilo saat diwawancarai, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurutnya, semakin banyak aktivitas usaha yang tumbuh, maka semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, terutama melalui terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan.

“Kita sangat welcome karena terbukanya lapangan kerja dan peningkatan pendapatan,” katanya.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, DPMPTSP Bone Bolango juga memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat maupun investor dalam proses perizinan. Namun, kemudahan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita fasilitasi dalam kemudahan berusaha dengan alur aturan yang harus diikuti,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan perizinan, Bone Bolango menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem elektronik sesuai ketentuan nasional.

Iwan Mustapa menyebut pelaksanaan perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Jadi ada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan acuan PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem terelektronifikasi,” ungkapnya.

Melalui kemudahan perizinan tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Pelaku usaha diberikan ruang untuk berkembang, sementara setiap kegiatan usaha tetap diarahkan agar berjalan sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi di Bone Bolango. Dengan semakin banyak usaha yang tumbuh, peluang terciptanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga semakin terbuka.