Kriminal

Alat Bukti Clear dan Pelaku Sudah Mengaku, Kenapa Polres Bitung Masih Plan-Plon Gelar Tersangka Tito Cs?

×

Alat Bukti Clear dan Pelaku Sudah Mengaku, Kenapa Polres Bitung Masih Plan-Plon Gelar Tersangka Tito Cs?

Sebarkan artikel ini
Kolase foto screenshot FB/SA/Polres Bitung
Kolase foto screenshot FB/SA/Polres Bitung

BITUNG, HARIANPOST.ID- Penegakan hukum dalam kasus dugaan persekusi dan penganiayaan brutal terhadap seorang remaja di bawah umur berinisial RS (16) di Kota Bitung kini resmi menjadi potret buram ambruknya keadilan.

Bagaimana tidak, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bitung sejak 6 Mei 2026 lalu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung terkesan lamban dan belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam pusaran kasus yang menyeret oknum ketua ormas berinisial RP alias Tito Cs.

Lambannya pergerakan aparat kepolisian yang memicu kritik keras dan kecaman publik ini akhirnya direspons tipis oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama. Setelah dicecar rentetan pertanyaan resmi oleh wartawan, pihak kepolisian baru menjanjikan akan melakukan gelar perkara pada minggu ini.

“Waalaikumsalaam. Kami sdh laksanakan pemeriksaan pada saksi2, rencananya apabila tdk ada halangan minggu ini kami gelar perkara,” ungkap AKP Ahmad Anugerah melalui pesan tertulis, Senin 6 Juli 2026.

Janji “minggu ini” yang dilontarkan kepolisian terasa sangat usang dan memuakkan bagi keluarga korban. Kasus ‘premanisme’ ini telah dilaporkan resmi sejak 31 Januari 2026 dengan nomor registrasi LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung.

Membiarkan kasus perlindungan anak di bawah umur terkatung-katung selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum membuktikan betapa tumpulnya taring penyidik dalam mengeksekusi perkara yang melibatkan oknum penguasa ormas local.

Kesan lelet dan bertele-telenya Polres Bitung ini sangat kontras jika disandingkan dengan alat bukti digital serta pengakuan terbuka terduga pelaku yang sudah tersaji telanjang di depan mata sejak awal tahun.

Korban Anak Minim Atensi, Pemerintah Kota Bitung Tutup Mata dan Telinga?

Tragedi yang menimpa RS bukan sekadar potret bobroknya kinerja kepolisian, melainkan juga cerminan nyata dari absennya hati nurani Pemerintah Kota Bitung.

Di tengah gembar-gembor program perlindungan anak, Pemkot Bitung justru terkesan masa bodoh, tutup mata, dan tuli terhadap trauma mendalam yang dialami oleh warganya yang masih di bawah umur. Tidak ada tindakan nyata, perlindungan khusus, maupun pernyataan tegas dari otoritas kota untuk mengutuk aksi premanisme jalanan ini, seolah-olah membiarkan masa depan anak-anak di Kota Bitung dipertaruhkan di bawah intimidasi.

Peristiwa pilu ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, pada Rabu, 21 Januari 2026, RS dijemput paksa tanpa izin keluarga oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan kaki tangan Tito. Korban diseret ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut, lalu diintimidasi secara biadab untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Ibu korban, Syamsia Anapia, membeberkan bagaimana hancurnya batin sang anak yang sempat terjebak dalam penahanan sepihak selama lima hari akibat paksaan interogasi ‘premanisme’ tersebut, sebelum akhirnya dibebaskan pada 26 Januari 2026 karena keluarga menyodorkan bukti korban berada di rumah saat kebakaran.

Kebrutalan aksi main hakim sendiri itu bahkan terekam jelas dalam video amatir berdurasi 3 menit 45 detik yang telah beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RS tampak jelas dipersekusi; ditampar oleh seorang wanita, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke arah bajunya, hingga bagian kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.

Lebih gila lagi, melalui artikel media massa yang tayang sejak Selasa, 3 Februari 2026 lalu, RP alias Tito secara blak-blakan sudah mengakui aksi kekerasan fisik dan penjemputan paksa tersebut tanpa beban. Logika hukum mana yang dipakai penyidik sehingga pengakuan setransparan ini butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk menetapkan status tersangka?

Muncul Akun Palsu: Siasat Busuk Membungkam Kasus dan Kelesuan Cyber Polres

Keadaan semakin diperparah dengan munculnya dugaan operasi senyap yang bertujuan untuk mematikan karakter korban dan membungkam kasus ini dari ruang publik. Sebuah akun palsu (fake account) di media sosial Facebook sengaja mencuri foto wajah RS untuk dijadikan foto profil guna menyebarkan hoaks provokatif yang menyudutkan institusi Polri.

Berdasarkan bukti tangkapan layar akun palsu bernama “Peks Peks Bitung” tersebut mengunggah narasi radikal dan menyesatkan.

Manuver digital ini dicurigai kuat sebagai taktik busuk untuk membenturkan keluarga korban dengan aparat kepolisian, mengaburkan inti kejahatan persekusi, sekaligus membangun opini negatif bahwa korban adalah perusak citra Polri agar proses hukumnya bisa terus diulur.

Anehnya, di tengah serangan siber yang menimpa anak di bawah umur ini, Polres Bitung justru menunjukkan kelesuan luar biasa.

Polisi sama sekali tidak melakukan pencarian, pelacakan digital (cyber profiling), maupun klarifikasi resmi untuk melindungi hak korban dari pembunuhan karakter sekunder ini.

Siasat kotor di media sosial ini mencuat tepat saat kepolisian berjanji menggelar perkara penetapan tersangka pada pekan ini.

Namun, pihak keluarga menegaskan mereka tidak akan bisa digertak ataupun dikecoh oleh akun-akun siluman tersebut.

Ibu korban, Syamsia Anapia, menegaskan tidak akan mundur satu milimeter pun dan menuntut Polres Bitung bertindak lurus, berani, serta tanpa pandang bulu menyeret oknum ormas mana pun ke balik jeruji besi demi keadilan yang seadil-adilnya bagi anak di bawah umur yang hak-haknya telah dirampas.