Nasional

Ketok Palu! MK Putuskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung, Bukan Lewat DPRD

×

Ketok Palu! MK Putuskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung, Bukan Lewat DPRD

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat. (Foto Istimewa)
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat. (Foto Istimewa)

​JAKARTA, HARIANPOST.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu menolak permohonan uji materi terkait sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia wajib tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

​Putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

​Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada tersebut tidak dapat diterima.

​”Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa, 30 Juni 2026.

​MK menilai dalil yang diajukan pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual (yang sedang terjadi) maupun potensial (yang di ambang terjadi) dalam batas penalaran yang wajar.

​Dalam memutus perkara ini, MK konsisten merujuk pada rentetan yurisprudensi atau putusan hukum terdahulu, yakni Putusan MK No. 072/PUU-II/2024, No. 073/PUU-II/2004, No. 69/PUU-XXII/2024, dan No. 110/PUU-XXII/2025.

​​Gugatan ini sebelumnya diinisiasi oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. ​Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena resah dengan bergulirnya kembali wacana politik dalam beberapa tahun terakhir untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD.

​Menurut para pemohon, ​Aturan Multitafsir, Frasa dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dianggap kabur dan bisa dijadikan celah hukum untuk mengubah desain demokrasi lokal. Sistem pemilihan oleh DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang menjauhkan rakyat dari proses politik, mengingat Pilkada langsung adalah buah manis dari era Reformasi.

​Meski kekhawatiran para mahasiswa dinilai MK belum memenuhi syarat kerugian konstitusional untuk membatalkan/mengubah norma undang-undang, putusan MK ini secara tidak langsung mengunci status quo, kedaulatan tertinggi Pilkada tetap berada di tangan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *