POHUWATO,HARIANPOST.ID- Potensi pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah dikenal luas. Namun sayangnya potensi emas yang melimpah itu belum berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Hal itu dapat dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pohuwato tahun 2025 yang hanya mencapai Rp129,72 miliar. Sedangkan APBD Pohuwato Rp947,79 miliar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Kabupaten Pohuwato masih bergantung pada transfer pusat.
Belum lagi ihwal nasib penambang yang terkatung- katung karena terbentur masalah hukum.
Permasalahan pertambangan di Kabupaten Pohuwato kian hari – semakin kompleks. Tapi, Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD terus berupaya mencari solusi guna mengatasi kondisi tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tidak berhenti di situ, sejak tahun 2025 Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pohuwato tengah menggodok rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur kegiatan pertambangan. BUMD ini dinilai sebagai solusi atas kegelisahan penambang di Pohuwato.
Dengan melibatkan sejumlah akademisi dari Gorontalo hingga Makassar, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyusun naskah akademik dan studi kelayakan pendirian BUMD pertambangan Pohuwato. Hasil kajian itu pun, Senin, 29 Juni 2026, di Kantor Bupati Pohuwato, dipaparkan di hadapan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD, lewat Forum Group Discusion (FGD).
Dalam FGD yang dibuka Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam dan dihadiri Ketua Komisi III Nasir Giasi, Sekda Pohuwato Iskandar Datau, serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD itu, Ketua tim penyusunan Kajian, DR. Imran Kamaruddin,SS,M.I.Kom memaparkan aspek – aspek kelayakan BUMD Pertambangan.
Menurut tim penyusun kajian, BUMD pertambangan adalah solusi untuk mengatasi masalah pertambangan di Pohuwato. Di mana dari hasil kajian yang dilakukan, mereka masih menemukan adanya persoalan tata kelola penambangan, dengan masih maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) yang dilakukan tanpa prosedur K3, pengolahan tambang yang masih serampangan, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. Ditambah lagi perniagaan emas, di mana nilai tambah emas mengalir ke luar daerah sehingga penerimaan dari sektor emas belum tergarap optimal.
Berdasarkan persoalan tersebut, tim ini merumuskan untuk Pohuwato segera memiliki BUMD pertambangan sebagai langkah solutif atas berbagai persoalan tatakelolah penambangan tersebut.
“Setelah kita mengkaji prasyarat pembentukan BUMD ini kami menyimpulkan bahwa tidak ada satu kebijakan pun yang membatasi pembentukan BUMD pertambangan di Pohuwato,”ungkap DR. Imran Kamaruddin.
Pembentukan BUMD ini menurutnya akan memberikan dampak dan manfaat sosial – lingkungan. Mulai dari melegalkan pertambangan rakyat dan menyerap tenaga kerja, mengurangi penambangan ilegal dan penggunaan merkuri, serta penerimaan yang kuat dan berbasis koperasi.
Analisis kelayakan ini pun menuai beragam tanggapan dan masukan dari peserta FGD. Berbagai saran itu selanjutnya akan dimasukkan dalam dokumen analisis sebelum nantinya akan dipaparkan di hadapan kementerian terkait.












