HARIANPOST.ID- Kabar baik bagi guru Madrasah non ASN, di awal tahun baru islam 1448 Hijriah atau tepatnya mulai akhir Juni 2026 ini pemerintah akan membayarkan insentif.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,”ungkap Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026, di Jakarta.
Kabar baiknya lagi, usulan tambahan anggaran untuk program strategis percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui oleh Komisi IV DPR RI. Tambahan anggaran untuk program tersebut sebesar Rp41,8 triliun.
Kata Menag Nasaruddin Umar, untuk klaster peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat, alokasi anggaran tambahan yang disetujui adalah sebesar Rp295,8 miliar guna menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut itu dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, antara lain, kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi penambahan unit cost insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” ujarnya.
Menag pun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan guru madrasah non ASN sekaligus mengapresiasi dedikasi para guru madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” ujar Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN penerima insentif.
“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” terang Amin












