POHUWATO,HARIANPOST.ID- Pernyataan Direktur BJA Group, Zunaidi, yang menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu taat membayarkan pajak dan berkomitmen mendukung perekonomian daerah, mendapatkan tanggapan dari Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Pohuwato.
Anggota Pansus, Abdul Hamid Sukoli, yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini dibuat heran dengan sikap dan pernyataan yang disampaikan Zunaidi dalam menanggapi rapat pansus DPRD pada Senin, 15 Juni 2026, di DPRD Pohuwato.
Zunaidi sendiri tak menghadiri rapat penting itu. Namun, dalam pernyataan yang ia sampaikan di media ini, Kamis, 18 Juni 2026, Zunaidi menyebut bahwa BJA Group yang menaungi tiga perusahaan, PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan Biomassa Jaya Abadi (BJA), taat membayarkan pajak dan sejumlah retribusi terkait operasional bisnis Perusahaan.
“Kami telah membaca pernyataan Direktur BJA Group, Bapak Zunaidi, di Harian Post. Kami menilai pernyataan tersebut sebagai upaya pembelaan diri dan pembelokan isu daripada penyelesaian konkret atas temuan Pansus. Kami tidak menyangkal kontribusi BJA Group melalui PSDH, Dana Reboisasi, penyerapan tenaga kerja lokal, BPJS, dan penanaman pohon gamal. Namun, kontribusi tingkat pusat, provinsi, tidak boleh dijadikan alasan atau tameng untuk mengabaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pohuwato,”tegas Abdul Hamid Sukoli, Jum’at, 19 Juni 2026.
Ayah Yopin, sapaan akrab Abdul Hamid Sukoli, yang juga menjabat Ketua Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pohuwato ini mengungkapkan sejumlah temuan pansus atas kewajiban yang tidak ditunaikan BJA Group.
“Pada evaluasi Pansus tanggal 15 Juni, kami menemukan fakta bahwa BJA Group masih berlabel merah pada item Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, PBJT jasa parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),”ungkapnya.
Ia menjelaskan, semua temuan Pansus DPRD itu menjadi kewajiban yang harus dibayarakan oleh setiap investor yang berinvestasi di Pohuwato. Dan kewajiban ini kata dia, diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pembayaran PNBP pusat – provinsi tidak menggugurkan kewajiban daerah sesuai Perda Pohuwato. Masyarakat Pohuwato berhak atas penerimaan daerah dari perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya dan lahan di wilayah ini. Klaim ‘sudah taat pajak’ sambil masih menunggak kewajiban lokal adalah tidak tepat, tidak akuntabel, dan tidak dapat diterima,”tegasnya menyikapi pernyataan Zunaidi.
Sebelumnya, Zunaidi menyampaikan bahwa sejak berdiri hingga kini, BJA Group aktif memberikan kontribusi nyata. Tercatat, hingga Mei 2026, melalui PT BTL dan PT IGL, BJA Group melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 33,76 miliar dan Dana Reboisasi (DR) total sebesar Rp 116,91 miliar yang terdiri dari DR rupiah sebesar Rp 65,60 miliar dan DR dalam matauang US 2,88 juta (atau setara dengan Rp 51,31 miliar).
“Kontribusi PSDH dan DR ini menjadikan BJA Group sebagai penyumbang terbesar PNBP Pemanfaatan Hutan di Provinsi Gorontalo melalui BPHL XII Palu pada 2023. BJA group selalu taat dengan semua pembayaran PNBP dan retribusi lain yang diharuskan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkap Zunaidi menanggapi sorotan Pansus DPRD Pohuwato.
Tanggapan Direktur BJA Group atas rapat pansus pajak dan retribusi daerah itu menurut Abdul Hamid Sukoli tidak menunjukkan bahwa perusahaan kooperatif dan mampu membuktikan apa yang ia sampaikan tersebut.
“Pak Direktur tidak hadir dalam proses pembahasan tersebut, dan kemudian merespons apa yang menjadi isi dan materi dalam pembahasan rapat. Seolah – olah apa yang dikehendaki dan dituntut oleh pansus itu beliau tahu, ini kan dia tidak menghadiri rapat, sehingga dia tidak tahu materi sepenuhnya yang kami bahas. Tanggapan Direktur BJA ini tidak menunjukkan dia kooperatif dan mampu membuktikan apa yang ia sampaikan di media,” terang Abdul Hamid Sukoli.
Ia pun mewanti kepada Direktur BJA Group agar menghadiri rapat pansus lanjutan yang sudah dijadwalkan.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran beliau, dan hanya diwakilkan oleh anggotanya yang tidak mampu menjawab apa yang menjadi tuntutan pansus. Dan supaya ini tidak terjadi gagal paham, pak Direktur agar jangan sampai tidak hadir pada rapat pansus lanjutan,”tegasnya mengingatkan.












