Nasional

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka. (Sumber Foto: Kompas.com
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka. (Sumber Foto: Kompas.com

​JAKARTA, HARIANPOST.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

​Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai memeriksa Dadan pada Rabu, 3 Juni 2026.

​Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yaitu ​Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN bidang Operasional
​Lodewyk Pusung Mantan Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi.

​​Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore, mengonfirmasi peningkatan status hukum ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut.

​”Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Jeffry.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi.

​Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Ketiganya digiring petugas secara terpisah menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan.

​Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus rasuah ini disinyalir bermula dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). ​Pelanggaran tersebut diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.

​”Pintu masuknya itu (pengadaan SPPG), setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ungkap sumber internal yang mengetahui jalannya kasus ini.

​Kasus hukum ini sekaligus memperjelas alasan di balik keputusan mendadak Presiden RI Prabowo Subianto yang mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengumumkan bahwa pencopotan Dadan, Sony, dan Lodewyk dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan yang serius dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

​Untuk menjaga keberlangsungan program nasional tersebut, Presiden Prabowo bergerak cepat dengan langsung menunjuk jajaran kepemimpinan baru di BGN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *