KriminalNasional

Kasus Mafia Tanah Transmigrasi Jebus Rugikan Negara Rp5,6 Miliar, Peran Panitia Pertimbangan Landform Disorot

×

Kasus Mafia Tanah Transmigrasi Jebus Rugikan Negara Rp5,6 Miliar, Peran Panitia Pertimbangan Landform Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANPOST.ID- Dugaan korupsi redistribusi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Skandal yang mencuat sejak pertengahan 2022 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar akibat penerbitan ratusan sertifikat tanah ilegal.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengungkap adanya manipulasi dalam penerbitan sertifikat pada tahun 2021.

Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi 68 Kepala Keluarga (KK) transmigran sah, justru membengkak dengan terbitnya ratusan sertifikat tambahan atas nama pribadi oknum pejabat dan pihak yang tidak berhak.

Berdasarkan fakta persidangan, modus operandi pelaku melibatkan pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat. Setelah 321 sertifikat resmi terbit untuk warga transmigran, para pelaku mencoba mendaftarkan sisa lahan atas nama pribadi namun ditolak BPN.

Para pelaku kemudian mengajukan nama-nama baru di luar daftar transmigran secara lisan kepada pihak BPN. Tanpa dokumen fisik sebagai dasar permohonan, sebanyak 105 sertifikat baru tetap diterbitkan oleh BPN Bangka Barat.

“Sampai saat ini permohonan di luar 68 KK itu tidak ada suratnya, fisiknya. Itu hanya lisan saja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan, dalam keterangan resminya.

Sorotan publik kini tertuju pada struktur Panitia Pertimbangan Landform (PPL) yang dibentuk berdasarkan SK Bupati sebagai payung hukum program tersebut. Dalam struktur PPL, Bupati Bangka Barat Sukirman menjabat sebagai Ketua 1, dan Wakil Bupati Bong Ming Ming sebagai Ketua 2.

Dalam persidangan pada September 2023, terungkap fakta bahwa Bupati Sukirman tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pertimbangan penetapan objek dan subjek lahan. Sementara itu, Wakil Bupati Bong Ming Ming yang hadir sebagai saksi, mengaku baru mengetahui adanya masalah setelah kasus ini mencuat ke publik.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mulyadi, Bong Ming Ming mengonfirmasi bahwa dirinya memberikan persetujuan saat koordinasi dengan pihak BPN kala itu karena menganggap prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur.

Hingga saat ini, Kejari Bangka Barat telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari pejabat teknis dan staf honorer, antara lain ,ST, RF, dan IN (Pejabat teknis DPM Nakertrans Bangka Barat), HN (Mantan Kepala Desa Jebus), AN (Honorer BPN) dan AP (Honorer DPM Nakertrans), Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo (Pejabat teknis ATR/BPN Bangka Barat).

Meskipun delapan tersangka dari level teknis telah diproses, Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendesak KPK untuk ikut memantau kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *