NASIONAL,HARIANPOST.ID- Aset Barang Rampasan Negara (BRN) yang disita dari enam smelter di Kawasan PT Timah diserahkan Pemerintah kepada PT Timah Tbk.
Penyerahan Aset yang dilakukan di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 6 Oktober 2025, itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ini menjadi momen bersejarah yang menandai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Tidak sedikit, aset rampasan Negara tersebut kata Prabowo mencapai Rp6 – Rp7 Triliun.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6-7 triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Presiden.
Aset yang dirampas dan diserahkan itu adalah aset dari perusahaan swasta yang melakukan praktik tambang ilegal di Kawasan PT Timah. Presiden Prabowo menyebut total kerugian Negara dari praktik tambang ilegal ini adalah mencapai Rp300 triliun.
“Jumlah yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan. Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan” tegas Presiden Prabowo.
Adapun aset rampasan negara dan diserahkan kepada PT Timah itu diantaranya :
– 108 unit alat berat;
– 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
– 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
– Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
– Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
– Mess karyawan 1 unit;
– Kendaraan 53 unit;
– Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
– Alat pertambangan 195 unit;
– Logam timah 680.687,6 kg;
– 6 unit smelter, serta
– Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.
Penyerahan aset tersebut dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.








