Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Aksi Kriminalitas Bersenjata di KM 18 Popayato Barat

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kepolisian Polres Pohuwato tetapkan tiga tersangka dalam aksi kriminalitas bersenjata oleh Kelompok (L) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18 Popayato Barat, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam konferensi Pers yang digelar Polres Pohuwato, Jum’at, 20 Juni 2025 di Mapolres Pohuwato, Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni mengungkap tiga orang tersangka atas tindakan kriminalitas yang menyebabkan dua korban luka tersebut. Tiga tersangka itu diantaranya (AS) alias Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, tersangka dua (SH) alias AY warga Desa Marisa, Popayato Timur dan tersangka tiga (RN) warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Kronologinya menurut Polisi, tersangka (L) bersama kelompoknya datang ke camp Kilometer 18 milik (UT). Kata Busroni kedatangan (L) bersama kelompoknya adalah untuk mengonfirmasi perkataan yang didengar oleh (L), bahwa dirinya dicari oleh sembilan orang, termasuk salah satunya adalah (UT).

“Kejadian itu terjadi pada tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 pagi di Lalandia camp milik saudara (UT),”kata Kapolres

Sebelum melakukan tindakan kriminalitas, tersangka (L) bersama sejumlah rekannya, (AN), (LT), (TL), (PN), (AL), (IT), (AY) tersangka dua, (RN) tersangka tiga dan (AW) perempuan, dengan menggunakan tiga kendaraan datang ke Km 18 Popayato Barat untuk mengonfirmasi kepada (UT) atas informasi yang didengar (L) dari (TR), bahwa (UT) dikabarkan mencari (L).

“Ini kisah masa lalu kejadian tahun 2004 yang akhirnya sampai ke 2025. Saat itu terjadi permasalahan antara (L) dengan orang tua (UT) yang kemudian (UT) bermaksud balas dendam kepada (L),”beber Kapolres

Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, tersangka (L) memanggil kedua rekannya (RN) dan (PM) untuk mengikuti (L) ke pondok milik (UT). Di sana terdapat (UT) bersama rekannya.

“Sesampainya di pondok saudara AY memberikan salam ‘Assalamualaikum’ tapi tidak dijawab. Karena sembilan orang dalam pondok itu sedang tertidur,”kata Kapolres

Setelah itu, tersangka (L) masuk dalam pondok sambil berkata bahwa dia adalah (L).

“Saya adalah L orang yang kalian cari. Pada saat itu saudara UT terbangun dan lalu mencari parang yang berada di kakinya, maka pada saat itu juga tersangka L langsung membuang tembakan dengan menggunakan senapang,” kata Kapolres sambil menunjuk barang bukti senapang yang berada di hadapannya. Senapang itu jenisnya PCP.

Saat itu kata Kapolres, tersangka (L) mengeluarkan satu kali tembakan yang membuat (UT) melompat dan berlari menuju ke hutan. Setelah mendengar tembakan tersebut, rekan (UT) seketika langsung terbangun dan berhamburan. Usai aksi penembakan tersebut, dua orang rekan (UT) yakni (AL) dan (RM) menjadi korban bacok oleh rekan (L). Korban (Al) mengalami luka di bagian tangan kanan, sementara (RM) mengalami luka di bagian leher kanan mengarah ke kepala.

Dalam aksi kriminalitas bersenjata tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni senapang yang digunakan (L) beserta amunisinya.

“Ini senjata angin bukan senjata api, jenisnya PCP. Tapi kita akan lakukan pengembangan kepada ahli, ini senjata apa,”ungkap Kapolres

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain sebilah parang, dan baju berwarna abu – abu.

Dalam kesempatan itu dirinya juga memohonkan maaf atas keterlambatan dalam pengungkapan peristiwa kriminalitas tersebut. Alasannya kata Kapolres, saksi yang diperiksa tidak konsisten.

“Rencana tindak lanjut kami, kami melengkapi berkas, mudah – mudahan 20 hari ke depan penyidik bisa melengkapi administrasinya untuk pemberkasan, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan,”jelasnya