GORONTALO, HARIANPOST.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, para Hakim memiliki potensi untuk menerima suap dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Berkaca pada kasus yang menjerat salah satu hakim Agung di Mahkama Agung (MA), Nawawi mengingatkan kepada para Hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Wilayah Gorontalo dalam mengadili perkara untuk menghindarkan diri dari perilaku korupsi.
“Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara. Seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” kata Nawawi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kerja Sama Sinergitas dan Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kamis, 6 Oktober, 2022.
KPK kata dia memiliki tugas pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. Karena itu dirinya mengingatkan bahwa Hakim harus menjaga integritas dan marwah peradilan dari praktik-praktik korupsi.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi, agar pengadilan sebagai lembaga ‘ujung’ dari kerja-kerja pemberantasan korupsi, bebas dari korupsi. Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga marwah peradilan yang mulia,” pesan Nawawi.