Usulan ASN Ber-KTP Pohuwato Perlu Didorong Lewat Regulasi

POHUWATO, HARIANPOST.ID- DPRD Pohuwato sudah memberikan usulan secara lisan agar Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang bertugas di Pohuwato harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pohuwato.

Bukan untuk kepentingan komoditas politik, namun usulan itu kata Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, agar ada rasa memiliki dari ASN terhadap daerah. Sehingga diharapkan akan ada Komitmen bersama termasuk dari ASN itu sendiri untuk membangun Pohuwato.

Usulan itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Dukcapil Pohuwato Ahmad Djuuna . Ia mengatakan, menurut Peraturan perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan, itu menjelaskan bahwa penerapan kependudukan tersebut tidak bisa dipaksakan.

Namun khusus ASN yang diusulkan harus memiliki KTP Pohuwato kata Ahmad Djuuna, harusnya ada kesadaran sendiri dari ASN itu untuk memiliki KTP Pohuwato. DPRD kata dia, bisa memperkuat usulan itu dengan mendorongnya lewat regulasi.

“Kecuali daerah membuat regulasi khusus untuk pegawai. Tapi untuk KTP, warga Negara itu yang menentukan tinggal di mana saja,” kata Ahmad Djuuna, Rabu, 24 Mei usai menyambut kehadiran Penjagub Gorontalo di Rumah Dinas Bupati Pohuwato.

Ia sendiri sangat mendukung usulan DPRD itu. Apalagi dengan alasan untuk membangun komitmen bersama demi kemajuan Pohuwato.

“ASN Pohuwato baiknya memiliki KTP Pohuwato,” kata Ahmad Djuuna mendukung usulan DPRD.

Ia berharap usulan tersebut diperkuat dengan membuat regulasi khusus yang mengatur ASN dan pegawai di Pohuwato. Selama regulasi yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya maka menurut dia, hal itu bisa dilakukan.

“Silahkan diatur dengan regulasi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Ahmad Djuuna.