Permasalahan Program Cetak Sawah Menemui Titik Terang

HARIANPOST (Pohuwato)– Permasalahan program cetak sawah di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato mulai menemukan titik terang. Itu Setelah DPRD Pohuwato menggelar rapat komisi gabungan dan memanggil sejumlah pihak yang terkait pada persoalan tersebut.

Rapat dengar pendapat yang digelar di Aula DPRD Pohuwato, Jum’at (08/01) itu, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, dan menghadirkan mantan kepala Desa Suryaharto Polumulo yang saat ini menjabat anggota DPRD Pohuwato, Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pengusaha Tambak Ikan, Azis, dan 12 warga Buntulia Barat yang menuntut kepemilikan lahan.

Sebelumnya diketahui, bahwa 12 warga Buntulia barat itu mengeluhkan ke DPRD Pohuwato ihwal kepemilikan lahan, namun setelah masuknya program cetak sawah pada tahun 2013, kepemilikan lahan tersebut kian tidak jelas.

Rapat Dengar Pendapat Program Cetak sawah

Terungkap, setiap warga harusnya menguasai sedikitnya 2 hekater (Ha) lahan, sehingga 12 warga tersebut hanya menuntut 24 Ha lahan yang kini tidak jelas keberadaannya.

Sementara di sisi lain, pengusaha tambak Ikan, Azis, yang memiliki lokasi tambak ikan disekitar lahan persawahan warga, juga harus dipanggil DPRD guna dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi tambak, karena diketahui lokasi tambak tersebut masuk sebagai lokasi program cetak sawah.

Dalam rapat terungkap, bahwa pengusaha tambak Ikan yang akrab disapa Daeng Azis ini mengusai lahan sekitar 84 Hektare (Ha) dan dijadikan lokasi tambak ikan, berdampingan dengan lahan sawah milik masyarakat sekitar. Kepada DPRD ia mengaku, sejak tahun 2010, lahan tambak itu diperolehnya dari masyarakat yang menjual lahannya dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa saat itu, Suryaharto Polumulo.

Namun dirinya mengakui sebagian lahan yang dikuasainya itu tidak memiliki surat penguasaan hak tanah, padahal sebelumnya kata dia, mantan kepala Desa Suryaharto Polumulo telah berjanji akan mengeluarkan surat tersebut, namun hingga hari ini surat itu belum juga dikeluarkan.

Meskipun demikian, dirinya bersikeras tetap memiliki alat bukti lain berupa kuwitansi jual beli lahan dari masyarakat yang menjual lahannya. Sehingga dirinya tetap berikukuh lahan 84 ha itu adalah miliknya

” Saya punya bukti kuwitansi jual beli. Karena tidak mungkin saya mengambil lahan yang bukan miliki saya. Saya melakukan pembelian lahan yang dijual kesaya dengan ditanda-tangani oleh beliau mantan kepala Desa,” Ungkapnya dalam Rapat dengar pendapat.

Mendengar hal tersebut, Suryaharto Polumulo membantah. Menurut dia selama dirinya menjabat Kepala Desa, hanya 34 Ha lahan yang ditanda-tanganinya. Bahkan kata Suryaharto dirinya memiliki bukti kuat atas jual beli lahan 34 Ha tersebut.

” Saya memiliki arsip. Sebagai Pemerintah Desa kami memiliki arsip. Tadi dia (Daeng Azis) mengatakan ada 84 Ha atau lebih, saya punya arsip surat yang saya tanda-tangani. Dan benar di 2010 itu hanya 12 Ha, dan sisanya itu di tahun 2015,” Ungkap Suryaharto sembari membeberkan data jual beli 12 Hektar tersebut.

Usai penyampaian itu, Ketua DPRD Nasir Giasi pun meminta Daeng Azis untuk menunjukan salinan kepemilikan lahan dan bukti jual beli yang dibawa Daeng Azis pad rapat dengar pendapat. Hasilnya setelah dilakukan penelitian lewat bukti dan surat kepemilikan lahan yang dibawanya itu, terungkap hanya 22.3 Hektar lahan miliki Daeng Azis yang ditunjukan lewat bukti-bukti kepemilikannya itu.

Namun Daeng Azis mengatakan bahwa belum semua bukti kepemilikan dan bukti kuwitansi jual beli yang dibawanya ke rapat dengar pendapat tersebut. Seiring dengan hal itu, DPRD Pohuwato masih memberikan kesempatan kepada Daeng Azis untuk membawa bukti lain ihwal kemepilikan 84 ha lokasi tambak yang di kuasainya.

Anggota DPRD Pohuwato dalam rapat itu berharap agar persoalan cetak sawah ini tidak akan berbuntut panjang. Ketua DPRD pun menawarkan solusi kepada 12 warga yang mengklaim pemilik lahan dan kepada Daeng Azis, agar persoalan kepemilikan lahan pada percetakan sawah tidak merugikan keduabelah pihak.

“Apakah menunggu bukti- bukti kepemilikan lahan yang akan disampaikan Daeng Azis atau mengambil solusi yang ditawarkan oleh DPRD tadi, yakni dari 84 Ha mau kehilangan 50 Ha dan menjadi 34 Ha, karena hanya 34 Ha yang mampu dibuktikan, atau mengikhlaskan apa yang dituntut 12 warga tadi, yakni setiap warga hanya menuntut 2 Ha,” Terang Nasir

” Insha Allah ini tetap akan kita mediasi. Setelah rapat tadi saya sudah berbicara dengan yang bersangkutan (Daeng Azis) dan yang bersangkutan sudah menyampaiakan. Tapi ini kita akan formalkan. Insha Allah ini selesai dan kita berharap kepada masyarakat tidak ada lagi tuntutan-tuntutan terkait lahan cetak sawah,” Harap Nasir Giasi. (D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *