Usai Jalani 10 Bulan Penjara, Akhirnya Gus Nur Dibebaskan

HARIANPOST-(Nasional)- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Dia telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung.

Dilansir dari fajar.co.id Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Selasa (24/8). Gus Nur bebas setelah selesai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam wawancaranya dengan Refly Harun.

“Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa(24/8).

Dijelaskannya, Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan

“Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo membenarkan bahwa Gus Nur sudah bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

“Iya benar (sudah bebas). Dikeluarkan,” katanya.

Meski demikian, putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Gus Nur hanya bebas karena masa penahanan habis berdasarkan vonis PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021. Saat itu Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta

Dia lalu mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan saat ini perlawanan hukum masih berlanjut di proses kasasi atas putusan pengadilan Tinggi.

“Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis,” ungkapnya.

Diketahui, Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB. Sejak Ahad (25/10), dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu Bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta