POHUWATO,HARIANPOST.ID- Pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan Polres Pohuwato, Kamis, 20 November 2025, kemarin, bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kegiatan PETI Hutino di desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia tersebut, Polres Pohuwato hanya mengamankan dua orang pelaku PETI, yakni pria dengan inisial (ACM) dan pria inisial (ARM). Dalam pengembangannya, Polisi berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain, yakni pria dengan inisial (RM).
Hal itu diungkap Polres Pohuwato dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu, didampingi Kasat Reskrim AKP. Khoirunnas, dan anggota Kepolisian Polres Pohuwato, dalam Konferensi Pers, Jum’at, 21 November 2025, di Mapolres Pohuwato.
Polisi menyatakan tiga pelaku yang diamankan tersebut statusnya telah menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato. Ketiganya kata Khoirunnas, memiliki peran yang berbeda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pria ACM bertindak mengoperasikan alat berat untuk kegiatan PETI. Kemudian pria ARM bertindak sebagai pengumpul uang atensi atau kontribusi PETI, sedangkan pria RM adalah pengawas kegiatan PETI.
“Pelaku ACM selaku operator excavator, kemudian ARM diduga kuat hasil pemeriksaan, selaku penanggung jawab keamanan dan penerimaan uang kontribusi-atensi, dan ketiga, RM adalah pengawas dari seluruh pekerja – pekerja yang melaksanakan kegiatan pertambangan ini,” ungkap Kasat Reskrim, AKP. Khoirunnas.
Upaya pengungkapan, penangkapan dan penyitaan dalam kasus PETI Pohuwato ini diterangkannya, dilakukan secara komprehensif. Dalam upaya hukum yang dilakukan, Polisi terlebih dahulu kata Khoirunnas, harus mengumpulkan semua informasi secara paripurna, sebelum melakukan penindakan.
“Penegakkan hukum harus kita laksanakan untuk memberikan kepastian hukum. Pertama adalah harus jelas bahwa ini tindakan ilegal, kemudian kita harus mengetahui dan sama – sama sepakat PETI ini harus ditumpas, harus ditegakkan. Sama – sama kita menegakkan, tidak hanya pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu menyebut, pengungkapan kegiatan PETI oleh Kepolisian Polres Pohuwato tersebut berawal dari Laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, pihaknya pun mengumpulkan informasi dan mendatangi lokasi PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP. Bushrony.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kapolres Pohuwato mendatangi lokasi, dan mendapati aktivitas penggalian material,”bebernya.
Dalam pengungkapan perkara PETI ini, Polisi mengamankan barang bukti satu unit excavator dengan merek Hyundai berwarna kuning hitam, mesin pompa air, karpet kasar untuk mengekstraksi emas, dan satu unit mobil berwarna putih.
Mobil tersebut diketahui adalah mobil yang digunakan pria ARM saat menghalangi kegiatan Polres Pohuwato yang hendak membawa excavator dari lokasi PETI menuju Mapolres Pohuwato.
Dalam pengungkapan perkara ini, tiga tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.











