BOALEMO, HARIANPOST.ID- Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Drs. Hendriwan,M.Si., mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang menggodok Peraturan Pemerintah(PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri)tentang Kartu Kredit Pemerintah, dalam penggunaan transaksi Dana Bos dan Dana Desa.
“Pengelolaan anggaran Dana Bos maupun Dana desa, kedepannya akan dilakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit Pemerintah,” kata Hendriwan saat membuka Konferensi Kerja Persatuan Guru Republik Indonesia, Kabupaten Boalemo, bertempat di SMP Negeri I Wonosari, Jum’at (22/7).
Menurut, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, hal itu dilakukan untuk mempermudah setiap sekolah dan Pemerintah desa, membuat surat Pertanggung Jawaban(SPJ).
“Jadi anggaran Dana Bos maupun Dana Desa yang kita miliki, nantinya akan ditransfer ke kartu Kredit dan transaksinya tinggal gesek, sehingga mengeluarkan struk, maka struk itu yang akan dijadikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),” tutur Penjabup Boalemo Hendriwan.(Rilis/C.01)