HARIANPOST- Sejumlah kalangan meminta Gubernur Gorontalo untuk memberhentikan Bupati Boalemo Darwis Moridu, lantaran tengah menghadapi proses hukum, penganiyaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Namun langkah itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Noldy Biya selaku Tim Kerja Bupati ( TKB ) Pada saat konferensi pers, Rabu (09/09) menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan sementara Bupati sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ).
sebaliknya ia menduga, ada kepentingan yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga meminta bupati Boalemo itu untuk diberhentikan. Terlebih lagi, mereka yang meminta bupati Boalemo diberhentikan itu bukanlah masyarakat Boalemo.
“Ada apa sebenarnya ini ? yang menyuarakan pemberhentian sementara bupati Boalemo ke gubernur Gorontalo saya lihat bukan masyarakat asli Boalemo, atau jangan-jangan ada kepentingan besar di balik itu ?,” Noldy Menduga.
“Padahal jelas untuk pemberhentian sementara Bupati/Walikota itu adalah hak dan kewenangan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” Imbuhnya
Pada pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemberhentian sementara kepala daeraha dan/atau wakil kepala daerah di lakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, yang juga di atur dalam ayat 1 dan 2 Undang-undang tersebut
“Ini sangat jelas. Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak keliru dan dibingungkan oleh kabar-kabar yang belum jelas terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Bupati Darwis Moridu,” Himbaunya.(C.01)