Tidak Sesuai Standar, Mobil Truk Asal Sulsel Diamankan Satpel UPPKB Marisa

HARIANPOST (Pohuwato)– Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Marisa, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato terpaksa melakukan penundaan pengoperasian terhadap sebuah truk asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melintasi jembatan timbang pada Rabu (03/02) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

Mobil truk berwarna kuning dengan nomor Polisi DD 8971 BF dan sedang mengangkut roti itu diamankan petugas jembatan timbang, lantaran di curigai kondisi kenderaan tersebut tidak sesuai standar.

Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Deni SM. Abdul.S.H., kepada Wartawan, Sabtu (06/02) menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dimensi, kenderaan tersebut dinyatakan over dimensi.

” Dia over dimensi (Kenderaan tidak sesuai standar), kalau overload (Kenderaan mengangkut kelebihan muatanan) itu tidak,” ujar Deni.

Akibatnya kata Deni, mobil truk berwarna kuning itu untuk sementara dilakukan penundaan pengoperasian karena melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dicurigai over dimensi, mobil truk asal Sulsel diperiksa oleh petugas UPPKB Pohuwato

Seiring dengan hal itu kata Deni, dirinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan pengopresian terhadap mobil truk yang dinyatakan over dimensi tersebut.

” Disebutkan pada Pasal 262 huruf D, melarang atau menunda pengoperasian kenderaan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan, itu kewenangan saya. Sehingga saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Koordinator pengawas (Korwas) kami yang ada di Polda,” terang Deni

Sejauh ini pihak UPPKB juga telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap Sopir yang mengemudikan truk yang dalam Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) tertera atas nama salah satu perusahaan di Sulawesi Selatan.

” Kita menunggu selanjutnya dari pihak Krimsus yang mendampingi saya. Nanti selanjutnya proses itu akan berlanjut dengan Pemanggilan nama-nama yang akan disebutkan atau bertanggung jawab pada perusahaan itu,” jelas Deni (D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *