HARIANPOST-(HUKRIM)- Kejaksaan Negeri Boalemo (Kejari) telah menetapkan TM, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo, sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Boalemo tahun 2018-2020.
Meskipun telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Boalemo masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan Negara hingga mencapai 700 juta rupiah itu
“Tentunya jika ditemukan dua alat bukti, kita tidak akan segan-segan menetapkan tersangka lain dan dalam hal ini penyidik baru menetapkan satu tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Muclis, SH., MH, menjawab pertanyaan Wartawan ihwal kemungkinan ada tersangka lain, Rabu (27/10)
Ahmad pun meminta TM terbuka kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, kemana uang tersebut digunakan. Karena hingga saat ini kata Ahmad, TM belum menyebutkan ke mana uang tersebut digunakan.
“Saya juga berharap yang bersangkutan mau memberikan informasi, masa uang sebesar itu digunakan sendiri,” harapnya