GORONTALO – Harianpost.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (28/3) menggelar rapat bersama guna membahas perubahan agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo terkait rapat Paripurna LKPJ Gubernur, yakni penyerahan rekomendasi. Perubahan ini kata Fikram setelah mendengar pertimbangan dari panitia khusus (Pansus).
“Kita hanya merubah agenda, yang seharusnya hari ini rapat paripurna tentang LKPJ, penyerahan rekomendasi digeser di tanggal 11 April,” ujar Fikram.
Alasan perubahan ini kata mantan ketua DPRD Kota Gorontalo itu, dikarenakan adanya evaluasi tentang rekomendasi – rekomendasi dari Pansus.
“Sejalan dengan itu Banmus menyetujuinya, dengan memaksimalkan waktu satu bulan yang diberikan,”ungkap Fikram
Penyesuaian waktu yang dilakukan banmus terang Fikram, yakni membahas soal pemekaran Boliyuhuto. Seiring dengan hal itu Banmus akan segera mengagendakan rapat Paripurna atas surat masuk tersebut.
“Tetapi, harus melalui pengkajian lebih dalam di Komisi I. Yang kedua kita membahas mengenai surat dari presidium terkait pemekaran Boliyuhuto. Melalui Komisi I, setelahnya akan kita sepakati di Banmus untuk di Paripurnakan di DPR tentang pembentukan Daerah Boliyuhuto,” Jelasnya.
Terkait persetujuan rekomendasi pemekaran Boliyuhuto terang Fikram, DPRD di tahun 2011 lalu sudah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan. Akan tetapi, Mereka (Presidium) meminta adanya persetujuan lagi melalui surat masuk di Banmus. Pertimbangan dan pendalaman di Komisi I yakni, mengenai perubahan UU tahun 2003 ke 2014 maka ada penyesuaian-penyesuain yang akan di Paripurnakan.
” Nanti akan ada pengkajian lebih dalam di komisi I, nanti Banmus akan rapat lagi. Kita agendakan Paripurnanya,” tandasnya. (Tr-2).