HARIANPOST (DEPROV)– Komisi IV (empat) DPRD Provinsi Gorontalo mengundang pihak BPJS Kesehatan, guna mengkonfirmasi aduan masyarakat ke DPRD ihwal prosedur pengurusan pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu BPJS dan aduan tentang penonaktifan BPJS kesehatan.
“Di mana keluhan pertama, yaitu lansia yang mendapatkan perlakuan agak berbeda.
Di kota Gorontalo sendiri orang yang lanjut usia atau lansia harus mengambil sendiri obatnya, padahal bisa diwakilkan. Dan allhamdulillah seletah adanya pertemuan rapat tadi ada solusi bahwa bisa yang mengambil itu diwakilkan ,” ujar La Ode Haimudin, Senin (7/02) usai melakukan pertemuan dengan pihak BPJS
Sementara keluhan yang kedua lanjut La Ode, ada masyarakat yang mengeluhkan proses pengaktifan BPJS yang harus menunggu waktu selama tiga hari.
” Tentu dalam kasus ini kami minta diskresi, karena kadang kalah dalam waktu tiga hari itu tidak cukup,” ujarnya lagi
Dirinya berharap dengan adanya diskresi ini dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang di tanggung oleh BPJS.
” Saya pikir mengenai kesepertaan – kesepertaan yang dinonaktifkan, yang dinonaktifkan ini ternyata ada tiga, yang pertama dinonaktifkan itu penerima bantuan iuran (PBI) JKN yang dibiayai oleh pusat, itu adalah kemensos yang menonaktifkan. Kemudian yang kedua misalkan dibayar dari PBI sumber APBD itu harus usulan dari dinas sosial, terakhir non PBI yang di pekerjaan oleh swasta itu yang mengusulkan penonaktifkan dari swasta,” tandasnya (Fai)