GORONTALO HARIANPOST. ID-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengungkapkan guna memaksimalkan Peraturan Daerah nomo 10 tahun 2014, bebas asap rokok di areal sekolah telah ditindak lanjuti pemerintah daerah, melalui MoU antara Satpol PP dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
“Kerja sama sudah dilakukan tinggal bagaimana sosialisasi dilakukan secara masif oleh pihak sekolah baik di kegiatan resmi sekolah, maupun oleh para guru Kelas dapat menyelipkan bahwa sekolah bebas asap rokok di kegiatan belajar mengajar mereka” Kata Masran Rauf pada kegiatan rapat Koordinasi Deprov beberapa waktu kemarin.
Lanjut kata Kasatpol Masran Rauf, selain itu dalam Koordinasi itu ikut menyentil Perda Nomor 1 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Program Kegiatan terkait Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Gorontalo tahun 2023.
Rapat Koordinasi ini dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kasatpol PP, Ka. Bea & Cukai Gorontalo Serta Satuan Polisi PP Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Sementara itu anggota Deprov Yuriko Kamaru selaku anggota Komisi I menyampaikan bahwa, hal yang paling utama dalam penegakan kedua Perda ini yakni membangun kesadaran bersama.
“Contoh kasus yang selalu terjadi adalah kawasan tanpa rokok seperti di tempat umum dalam hal ini dunia pendidikan, banyak ditemukan siswa yang sudah merokok,” ungkap Yuriko Kamaru
Data menunjukkan usia 15 Tahun keatas sudah banyak siswa-siswa yang merokok, sehingganya hal tersebut membutuhkan kesadaran bersama bahwa penegakan kedua Perda ini tidak hanya persoalan satu individu saja.
“Lingkungan sekolah hanya terbatas akan tetapi lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang dapat memberikan dampak lebih efektif dalam hal membangun kesadaran bersama,” pungkasnya. (Agus)