POHUWATO,HARIANPOST.ID- DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023, serta penjelasan Bapemperda tentang dua buah ranperda usul inisiatif DPRD Pohuwato.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Kamis, 17 November 2022 itu, dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pohuwato. Rapat ini juga dihadiri Bupati dan Wakil bupati Pohuwato, Forkompimda serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar 914 Milyar 57 juta 939 ribu 134 rupiah.
“Jumlah tersebut meningkat 4,39 persen dibandingkan target pada APBD tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati
Target pendapatan ini lanjut Bupati terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 86 Milyar 170 juta 265 ribu 470 rupiah. Pendapatan transfer sebesar 812 milyar 626 juta 445 ribu rupiah dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar 15 milyar 261 juta 228 ribu 664 rupiah.
“Sementara belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar 921 milyar 69 juta 189 ribu 134 rupiah atau berkurang sebesar 5,23 persen dari belanja daerah,” ungkap Bupati
Sementara roh APBD tahun 2023 menurut Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, adalah pemulihan ekonomi. Kabupaten Pohuwato kata dia tidak boleh terus – menerus bergantung pada anggaran yang bersumber transfer pusat ke daerah.
“Karena transfer pusat ke daerah ini dari tahun ke tahun bukan mengalami kenaikan justru mengalami penurunan. Tahun 2023 kita 92 Milyar, 2022 kita 62 Milyar. Sehingga upaya yang harus dilakukan daerah adalah memaksimalkan target capaian PAD,” kata Nasir Giasi
Di samping memaksimalkan target capaian PAD kata Nasir, Pemerintah Daerah juga diminta menggali potensi PAD baru. Bahkan DPRD sendiri menyoroti belum maksimalnya PAD yang bersumber dari perhotelan, penginapan, kos – kosan dan rumah makan.
“Setiap tahun itu yang ditetapkan 100 persen, yang tercapai hanya 25 – 30 persen. Sehingganya harus ada sistem yang harus diperbaiki. Misalnya di pasar itu sudah melakukan perbaikan dengan sistem non tunai, sehingga Badan Anggaran (Banggar) akan mendorong semua PAD sudah harus bersifat non tunai,” terang Nasir Giasi
DPRD sendiri memberikan catatan khusus kepada OPD yang tidak maksimal dalam mencapai target PAD. Alasannya ungkap Nasir karena PAD merupakan indikator penilaian terhadap OPD tersebut berhasil atau tidak.
Namun meskipun demikian DPRD akan menilai secara objektif, apa yang menjadi kendala OPD sehingga PAD yang telah ditetapkan tersebut tidak mencapai target.
“Kita akan perkuat kendala – kendala secara tekhis dan aturan tersebut, untuk mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah,”jelas Nasir