HARIANPOST-(Boalemo)– Perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta Boalemo tahun ini (2021), berencana akan menaikan tarif air bersih. Kenaikan ini ungkap Direktur PDAM Tirta Boalemo Abdurrahman Yusuf. ST., di dasarkan pada pemberlakuan tarif air minum sesuai peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015 tentang tarif pelayanan, dengan tarif dasar yakni Rp.3.571 perkubik.
Kenaikan tarif ini juga sesuai rekomondasi BPKP yang tertuang dalam hasil audit kinerja PDAM Tirta Boalemo selama 4 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.
Abdurrahman menyampaikan, alasan kenaikan tarif air di PDAM Boalemo kata dia, belum full cost recovery (FCR) atau tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Sehingga belum dapat menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan. Akibatnya kondisi PDAM Boalemo menjadi kurang sehat.
Kondisi ini juga ungkap Abdurraham disebabkan oleh tidak diberlakukannya tarif air minum yang sesuai dengan peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015, tetapi masih berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tatacara pengaturan tarif air minum.
“Sementara peraturan menteri dalam Negeri tersebut sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali masing masing peraturan menteri dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum,” Terang Abdurrahman
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 71 tahun 2016, penetapan tarif pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yakni tidak melampui 4 persen dari UMP provinsi sebesar 2 juta 700 ribu rupiah atau 108 ribu rupiah. Sementara tarif pokok PDAM Ungkap Abdurrahman sebesar 42 ribu 500 rupiah.
Padahal biaya operasional rutin,listrik, solar dan bahan kimia tawas maupun kaporit dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan, sehingga terus menambah beban operasional dan sangat berpengaruh pada kurang optimalnya pelayanan PDAM Boalemo ke masyarakat.
” Karena itu Pemberlakuan tarif baru ini merupakan langkah pemulihan biaya produksi yang terlampau tinggi dibanding pendapatan dan penerimaannya,” Ungkapnya
Ia pun membeberkan tagihan pendapatan PDAM Tirta Boalemo tahun 2019 dalam rekening itu mencapai 6 Miliyar 979 Juta 705 ribu, 524 rupiah. Namun realisasi penerimaanya hanya 6 Miliyar 482 juta 850 ribu 516 rupiah atau mencapai 92.5 persen.
Sementara Beban Operasional sumber air tahun 2019 mencapai 916 juta 063 ribu 489 rupiah, biaya operasional pengolahan air tahun 2019 mencapai 691 juta 861 ribu 187 rupiah, biaya operasional transmisi distribusi tahun 2019 mencapai 838 juta 217 ribu 152 rupiah, biaya umum dan admin tahun 2019, 5 Miliyar 591 juta 319 ribu 779 rupiah.
” Dan biaya penyusutan tahun 2019 itu 4 Miliyar 123 juta 787 ribu 405 rupiah. Sehingga total beban operasional 12 Miliyar 161 juta 249 ribu 012 rupiah,” Bebernya
” Berdasarkan data itu, PDAM Tirta Boalemo mengalami kerugian sebesar 5 Miliyar 169 juta 557 ribu 421 rupiah di tahun 2019,” Bebernya lagi
Saat ini tarif dasar air minum PDAM Tirta Boalemo khusus untuk rumah tangga menurut direktur PDAM sangatlah murah bahkan termurah di provinsi gorontalo dengan tarif dasar yakni 2 ribu 500 rupiah perkubik perkubit.
“Mengapa dikatakan murah karena satu kubiK itu sama dengan 1 liter atau 5 drum air isi 200 liter yang dijual oleh PDAM hanya 2 ribu 500 rupiah,” Ungkapnya
Dengan harga itu dirinya menyayangkan soal persepsi yang berkembang di masyarakat bawha tarif air PDAM dikatakan mahal. Padahal tingginya tarif yang harus dibayar pelanggan itu diakibatkan oleh pelanggan itu sendiri yang tidak memperhatikan penggunaan airnya.
” Tidak hanya itu penyebab-penyebab tingginya pemakaian air tersebut adalah kebocoran pipa jaringan air, penggunaan pemakaian air yang boros, menghindari pemakaian air menggunakan selang air, jika hendak keluar rumah dianjurkan menutup stop kran dan memanfaat.( Uky )