Ketua Pansus I Mohammad Afif (kanan) memimpin pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi didampingi anggota Pansus
POHUWATO,HARIANPOST.ID- Panitia Khusus (Pansus) Satu ( I ) DPRD Pohuwato saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi untuk menjadi Perda.
Proses perampungan ranperda tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi bersama Pemerintah Daerah. Menariknya di tengah harmonisasi ranperda tersebut, pansus I DPRD Pohuwato bersama OPD terkait bersepakat untuk mengubah nama ranperda tersebut, dari ranperda Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi menjadi ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi. Itu disepakati dalam rapat pansus, Senin 16 Juni 2025, di Ruang rapat DPRD Pohuwato.
“Kemarin kita sudah turun langsung ke Kemenkumham, di sana sudah kita paparkan dan mereka sudah setujui apa yang menjadi perubahan- perubahan, apalagi ini hanya perubahan judul,”terang Mohamad Afif, Ketua Pansus I DPRD Pohuwato.
Pergantian nama pada ranperda tersebut menurut Afif tidak akan mempengaruhi poin – poin yang telah disepakati dalam pembahasan dan proses uji publik sebelumnya.
“Untuk isinya, poin dan pasal – pasalnya itu tidak ada yang berubah. Tapi ada juga yang kita tambahkan,”terangnya
Anggota Pansus I Nasir Giasi Sampaikan usulan pada pembahasan Ranperda
Senada dengan Afif, anggota Pansus yang juga Ketua Komisi III Nasir Giasi menyatakan bahwa dalam rapat sebelumnya, Pansus DPRD telah bersepakat untuk merubah nama ranperda Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, tanpa merubah esensi dari ranperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kita bersepakat untuk merubah dengan tidak menghilangkan apa yang termaktub dalam ranperda tersebut, baik bab perbab, Pasal- perpasal, tinggal melihat beberapa poin yang mungkin ditambahkan,”jelas Nasir