Syarif Ingatkan 56 CPNS, Tidak Seenaknya Mengajukan Pindah Tugas

HARIANPOST (POHUWATO) – Dua periode menjabat Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga paham betul dengan berbagai karakter aparat pemerintahannya.

Terlebih kata Syarif, selama hampir sepuluh tahun dirinya menjabat bersama wakil Bupati Amin Haras, dirinya sudah akrab dengan berbagai alasan yang disampaikan oleh sejumlah aparat yang ingin mengajukan pindah tugas.

“saya punya pengalaman luar biasa. Tidak bisa melalui jalur normatif, reguler, maka melakukan pendekatan-pendekatan siapa yang dekat dengan Bupati, siapa yang dekat dengan wakil bupati, macam-macam,” Cerita Syarif ihwal berbagai alasan yang disampaikan sejumlah aparat pemerintah daerah yang ingin pindah tugas.

Bupati Syarif Menyerahkan SK Pengangkatan (Foto Stephon/Humas)

Hal ini di ungkapnya saat menyerahkan SK Pengangkatan terhadap 56 CPNS Pohuwato yang terdiri dari 30 tenaga Kesehatan dan 26 tenaga pendidikan, Selasa (05/01) di Aula Panua Kantor Bupati.

Dengan banyaknya pengalaman yang pernah dialaluinya itu, Syarif mengingatkan kepada 56 CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab Syarif Pun tahu, pasti ada yang telah berpikir hanya akan menjalankan tugas selama beberapa tahun di Pohuwato, kemudian akan mengajukan pindah tugas.

Apalagi kata Syarif, dari 56 CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan itu, tidak semua berdomisili di Pohuwato. Sebab sistem perekrutan CPNS telah membuka kesempatan luas kepada siapapun untuk memiliih masuk CPNS di daerah manapun yang ada di Indonesia.

“Menjadi PNS adalah pilihan yang telah anda pilih. Tolong jauhkan pikiran untuk pindah itu. Daerah ini membutuhkan totalitas anda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pohuwato,” Pinta Syarif

Di sisa masa pemerintahannya ini, Syarif juga memberikan tugas kepada OPD terkait untuk membuat aturan dan formula khusus, agar seluruh CPNS yang telah menerima SK pengangkatan di Pohuwato, tidak seenaknya mengajukan pindah tugas.

“Ini harus kita cari regulasi yang sifatnya memang tidak boleh ada ruang untuk menegosiasikan untuk Pindah. Pemerintah itu telah mengeluarkan satu peraturan, bahkan ada sanksi, belum pada batas waktu maksimun menjadi ASN di satu daerah ketika anda terangkat lantas mau minta mutasi itu sanksinya sampai status ASNnya di copot,” Terang Syarif. (D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *