POHUWATO,HARIANPOST.ID- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada bulan suci Ramadan. Selain bermanfaat untuk membantu fakir miskin, Zakat fitrah juga berfungsi menyucikan diri dari dosa – dosa.
Pembayaran zakat fitrah memiliki mekanismenya sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan masyarakat muslim pada Ramadan tahun ini, 1447 H, adalah Rp40 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu diperoleh setelah melakukan perhitungan didasarkan pada harga beras, Rp16 ribu per kilogram, dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa, sehingga menghasilkan besaran zakat fitrah Rp40 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan itu sepakati bersama dalam rapat, Jum’at, 20 Februari 2026, di di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato.
Rapat itu dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau dan dihadiri anggota DPRD Pohuwato Otan Mamu, unsur Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, para Staf Ahli bupati, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, Ketua Lembaga Adat serta Perangkat Adat.
Awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para Camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa,”kata Iskandar Datau.
Ia berharap zakat fitrah sesuai besaran yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah itu dapat ditunaikan dengan baik oleh masyarakat muslim di Kabupaten Pohuwato.











