BOALEMO, HARIANPOST.ID- Menanggapi soal dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif di DPRD Kabupaten Boalemo, Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
Menurut Eka Putra Noho bahwa DPRD tidak boleh masuk terlalu jauh dalam perkara yang telah menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Itu sudah masuk ranah Kejaksaan, dan kami tidak bisa mengintervensi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa itu termasuk Perdis fiktif, jadi kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke Kejaksaan,” tutur Karyawan Eka Putra Noho, Kamis 7 Agustus 2025.
Namun demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah DPRD sebagai lembaga legislatif hanya akan bersikap pasif tanpa mengambil langkah tegas secara internal?
Menanggapi hal itu, Karyawan menyebut bahwa DPRD tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga membuka ruang jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut dari lembaga legislatif sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
“Kami tidak akan berspekulasi. Kalau nanti sudah ada hasil resmi dari Kejaksaan dan itu menyangkut kelembagaan kami, tentu akan ada tindak lanjut secara internal,” pungkasnya.