HARIANPOST-(HUKRIM)- Dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, terus diseriusi oleh kejaksaan negeri Boalemo
Sebagaimana sebelumnya diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muclis, SH., MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)Rafid M. Humolungo, SH dalam jumpa pers, Kamis (22/07), saat ini status perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, menjadi tahap penyidikan.
Dan menindaklanjuti proses terhadap penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, yang kini telah masuk pada tahap penyidikan, kejaksaan negeri Boalemo kembali melakukan panggilan terhadap beberapa pejabat di kabupaten Boalemo, yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan.
Sementara dalam pantauan Awak Media Harianpost Pagi tadi Kamis (12/08) Pukul 09: 00 Sekda Boalemo Sherman Moridu mendatangi kejaksaan negeri Boalemo, di susul Aleg Hardi Mopangga pada pukul 09:15, dan Sekretaris BKAD Tantri Manto pada pukul 09:30.
Sampai berita ini di terbitkan ketiga pejabat tersebut sementara dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo.(HP)