RPJMD  2025 – 2029, Nasir Giasi : Proyeksi Dana Bagi Hasil Pohuwato Meningkat

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menuntaskan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Tidak saja fokus pada rencana dan program kerja Pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan, di dokumen RPJMD ini kata Ketua Pansus Nasir Giasi juga memproyeksikan kondisi keuangan daerah. Seiring dengan hal itu,  bersama Pemerintah Daerah, pansus sudah melakukan perhitungan bahwa Pohuwato memiliki potensi ketambahan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Pansus telah menghitung ada potensi kita untuk ketambahan dana bagi hasil, khususnya DBH royalti dari PT Merdeka Copper Gold yang rencana produksi itu di tahun 2026,”urai Nasir Giasi.

Hal Itu disampaikan Nasir usai Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap ranperda RPJMD tahun 2025 – 2029. Selasa, 12 Agustus 2025, di DPRD Pohuwato.

Lebih lanjut, Nasir yang juga Ketua DPD II Golkar Pohuwato itu menerangkan bahwa berdasarkan PP nomor 19 tahun 2025, tentang pendapatan Negara bukan pajak, Pohuwato akan mendapatkan alokasi 32 persen dari total royalti yang dibayarkan kepada Negara. Meskipun demikian kata Nasir, pansus DPRD Pohuwato masih akan melakukan pembicaraan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait DBH tersebut.

“Kami belum menemui kata sepakat, karena masih ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi serta ada perbedaan persepsi antara Pansus DPRD Pohuwato, Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan pihak perusahaan,”terangnya

Bersama pihak perusahaan kata Nasir, DPRD Pohuwato masih akan membuka dan mempelajari dokumen studi kelayakan proyeksi royalti untuk lima tahun.

“Ini akan mereka (Perusahaan) jelaskan. Jadi, proyeksi royalti lima taun itu berapa ? Produksi mereka berapa ?. Dalam dokumen sementara yang kami pegang itu di tahun  2026, kita hitung – hitung royaltinya ada Rp 203 M royalti yang melalui DBH akan diterima oleh daerah,”terangnya lagi

Tetapi kata Nasir, angka yang ada merupakan angka sementara hasil proyeksi, dan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo serta konsultasi bersama Kementerian terkait. Konsultasi itu dilakukan agar daerah tidak salah dalam memproyeksikan angka royalti untuk lima tahun.