POHUWATO, HARIANPOST.ID- Pekerjaan jaringan irigasi D.I Marisa VI , Kecamatan Taluditi, sudah mendekati penghujung waktu pekerjaannya. Namun proyek pembangunan yang dibandrol dengan nilai Rp 13.762.895.800, itu fisiknya baru mencapai 40 persen. Padahal proyek ini ditargetkan selesai pada 30 Desember 2023.
Proyek bernilai Miliyaran itu dikerjakan oleh CV. Molosipat jaya. Memang sebelum memulai pekerjaan, pihak penyedia ungkap Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Pohwuato, Salman Saini, diperhadapkan dengan kendala pembebasan lahan serta cuaca.
“Secara tekhnis memang pekejaan ini akan lewat dari waktu pekerjaan. Tapi memang dalam aturan pekerjaan itu, penyedia berhak mendapatkan kesempatan perpanjangan waktu selama 90 hari,” ungkap Kabid PSDA, Rabu, 6 Desember 2023, saat meninjau pekerjaan jaringan irigasi tersebut.
Kendati demikian, pihak penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tepat waktu itu, maka Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR akan memberikan sanksi denda hingga pemutusan kontrak.
“Ketika dia (pekerjaan) melalui tahun anggaran, kita berikan denda. Asumsi denda itu ada dua, 1/1000 dari sisa pekerjaan atau 1/1000 dari nilai kontrak,” terang Salman Saini
Namun, bila pihak penyedia dianggap tidak mampu oleh Dinas PUPR, maka pihak penyedia itu bisa saja diputus kontrak.
“Kalau memang pihak penyedia secara penilaian kami tidak mampu lagi, kita akan adakan pemutusan kontrak,” ungkap Salman Saini