PROGRAM CSR IDEALNYA MASUK DALAM POSTUR RAPBD KABUPATEN POHUWATO

Oleh : ABDULLAH DIKO

( Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, DPRD Pohuwato)

Corporate social Responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.

Di beberapa daerah, dana CSR oleh dunia usaha dalam implementasinya diserahkan kepada Pemerintah daerah setempat. Di Kabupaten Bone Bolango misalnya , dana CSR yang diterima oleh Pemerintah Daerah dimasukan dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.  Jika CSR masuk dalam APBD, selain mudah dalam pengawasan juga akan turut serta mempercepat implementasi VISI – MISI Kepala Daerah yang tertuang  dalam RPJMD dan RKPD suatu daerah.

Saat ini, DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Pansus II, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami bersama Dinas teknis terkait telah mengkaji, terdapat ruang Dana CSR bisa masuk dalam APBD yaitu sebagai Sumber Penerimaan atau Pendampatan Lain-Lain (hibah) yang sah dan tidak mengikat untuk masuk dalam postur APBD.

Dan ini tentu akan menjadi salah satu rekomendasi pioritas pansus agar dapat diakomudir.  Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati akan tetap memiliki kewenangan penuh mengalokasikan Program CSR sesuai peruntukannya. Namun, tetap sejalan dan jelas dengan  target-target pembangunan yang ingin dicapai.

Menariknya, jika program CSR difokuskan untuk memperkuat UMKM,  bisa membuka lapangan kerja baru dan juga diperuntukan untuk perbaikan lingkungan hidup. Sebisa mungkin dihindari alokasi Dana CSR untuk pembangunan fisik.

Dengan demikian program CSR yang dipercayakan penyalurannya melaui Pemda tidak akan habis begitu saja, namun bisa berkontribusi menekan angka kemiskinan, memperkuat perekonomian rakyat di tingkat tapak dan juga bagian dari mitigasi bencana alam.