POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kepolisian Resor Pohuwato serahkan tersangka penembakkan dan pembacokan di Kilometer (Km) 18 Popayato, Juni lalu, kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan Satuan Reskrim Polres Pohuwato pada Jum’at, 16 Oktober 2025, dan diterima oleh Jaksa Muda Adit Wibowo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Polres Pohuwato, Senin malam, 20 Oktober 2025, tiga terangka, Arlin Asumbo, Syarif Hemuto dan Rano Nani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti yang digunakan, di antaranya, sebuah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan telescope hitam, sepasang baju kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru dan dua buah parang dengan panjang bilah yang berbeda .
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),”ungkap Polres Pohuwato dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, dalam insiden penembakkan dan pembacokan yang dilakukan tersangka Arlin Asumbo alias Lilin bersama Kelompoknya, 17 Juni 2025 itu, Kepolisian Polres Pohuwato tetapkan tiga tersangka. Tersangka Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, tersangka dua Syarif Hemuto alias AY warga Desa Marisa, Popayato Timur, dan tersangka tiga Rano Nani warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
Tindakan kriminalitas yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Km 18 Popayato itu menyebabkan dua korban luka, yakni (AL) dan (RM). Korban (Al) mengalami luka di bagian tangan kanan, sementara (RM) mengalami luka di bagian leher kanan mengarah ke kepala.








