GORONTALO, HARIANPOST.ID- Gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Pohuwato terus berlanjut di tingkat banding Pengadilan Tinggi Gorontalo.Gugatan tersebut diajukan penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya., SH dan Irfan Slamet Bano., SH, Senin 25 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Melalui kuasa hukumnya Irfan Slamet Bano menerangkan bahwa proses mediasi terhadap laporan pertanggungjawaban dengan penjelasan laporan-laporan keuangan dari KUD, hingga kini tidak dipenuhi oleh pihak KUD. Sehingga dalam mediasi yang digelar pada Selasa kemarin dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Gugatan kami langsung masuk ke sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya masuk ke pokok perkara agenda jawab menjawab,” kata Irfan
Kliennya kata Irfan meminta tergugat KUD Dharma Tani untuk transparansi terhadap pertanggungjawaban koperasi. Namun pihak KUD menyampaikan bahwa permintaan penggugat itu bersifat rahasia.
“Klien saya sebagai pihak KUD meminta untuk pelaporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus KUD, karena sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, jelas dari fungsi anggota mendapat haknya, termasuk laporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus maupun badan pengawas,” jelas Irfan
Ia memaparkan permintaan anggota koperasi yang tidak pernah dibuka oleh pengurus KUD adalah terkait laporan pertanggungjawaban keuangan yang didapatkan KUD dari perusahaan (PT. PETS).
“Soal dividen yang diterima KUD Dharma Tani dari perusahaan emas, gaji karyawan, keterbukaan itu yang tidak ditampilkan oleh pihak KUD dalam hal ini pengurus,” paparnya
Terkait dividen pihaknya meminta pengurus untuk terbuka terhadap anggota koperasi, sehingga anggota tidak berpikir buruk terhadap pengurus yang hanya memperkaya diri sendiri, akibat tidak adanya keterbukaan terhadap anggota koperasi.
“Kami ingin ada keterbukaan dari pengurus ke anggotanya, bukan bersifat tertutup kemudian jadi konsumsi para pengurus, sehingga dapat dikatakan pengurus hanya memperkaya diri sendiri, karena tidak ada transparansi dari pihak pengurus dalam penjelasan keuangan yang ada di dalam KUD,” ungkapnya melanjutkan.
Selama ini kata dia tidak pernah ada keterbukaan terhadap gaji dari pihak pengurus KUD, termasuk berapa pinjaman yang sudah didapatkan dari pihak perusahaan, dan lain-lain, yang tidak diketahui oleh anggota.
“Kalaupun pengurus transparansi, hal ini tidak akan menjadi rahasia, ini harus dibuka kepada anggota. Kami tetap akan minta pertanggungjawaban dari pihak KUD lewat sidang, walupun pihak pengurus menyampaikan akan ada LHT yang dilakukan hanya seputaran-seputaran seperti terjadi biasanya,” jelasnya