Polda Gorontalo Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JUT di Boalemo

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 silam. 1 dari 7 tersangka proyek JUT tersebut adalah mantan Bupati Kabupaten Boalemo Darwis Moridu.

Penetapan tersangka dalam perkara proyek JUT Itu disampaikan Polda Gorontalo lewat konferensi Pers yang berlangsung di aula Bidhumas Polda Gorontalo, Kamis, 20 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T, yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A. Sialagan, S.I.K dan Kaur Penum Bidhumas Polda Gorontalo Kompol Heny M. Rahayu, S.H., M.H., mengungkapkan 7 tersangka proyek JUT itu adalah DM, SH, SDM, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Di mana menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 milyar akibat dari proyek tersebut.

“Nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar, sedangkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar,” ujarnya.

Desmont juga menambahkan bahwa aset properti yang disita dalam kasus ini termasuk rumah dan uang tunai senilai Rp 520 juta dari pelaku DM. Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Desmont.

Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A. Sialagan menjelaskan bahwa dalam konferensi pers yang digelar di aula Bidhumas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

“Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers yakni SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit,” ujar Kompol Tumpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *