HARIANPOST (Pohuwato) Persoalan nikah dini atau pernikahan dibawah umur masih menjadi persoalan serius yang perlu dicarikan solusi. Sebab pernikahan tersebut di khawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi pasangan pasca menikah.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, diketahui batas usia minimal untuk menikah adalah usia 19 untuk laki-laki dan usia 19 juga untuk perempuan. Batas usia tersebut telah berubah dari batas usia minimal sebelumnya yang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, yakni usia 19 untuk laki-laki dan usia 16 untuk Perempuan.
Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa saat menghadiri fokus group diskusi, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Gorontalo, Dr. H. Syafrudin Baderung M.pd, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pohuwato, Fahri Djafar, Camat Se Kabupaten Pohuwato serta penghulu se Pohuwato, Selasa (09/03) di Kantor Kemenag Pohuwato, menyampaikan bahwa yang mempengaruhi pikiran anak untuk melakukan pernikahan dini biasanya adalah kondisi sosial dan ekonomi anak tersebut.
“Inilah yang perlu diantisipasi, agar nanti usia pernikahan itu harusnya 19 tahun sesuai UU nomor 16 tahun 2019,” ucap Wakil Bupati
Disamping itu, kondisi lain yang juga menyebabkan terjadinya pernikahan dini kata Suharsi adalah kesepakatan keluarga yang ingin segera menikahkan anaknya. Padahal usia anak tersebut masih dibawah umur.
“Pengalaman yang saya temui itu ada orang mau menikah, biasanya usia nikahnya belum memenuhi batas minimal. Tetapi ada Kesepakatan untuk melaporkan bahwa usia calon pengantin telah cukup usia. Nah Pemerintah juga hanya dengan laporan itu memberikan izin. Oleh karena itu lewat Dinas dukcapil juga harus tegas menyampaikan bahwa usia dibawah umur belum bisa menikah,” ucapnya lagi.
Dirinya berharap kedepan, melalui sosialisasi dari pemerintah daerah diharapkan dapat berperan untuk memahamkan anak tentang dampak pernikahan dini,”harap Wakil Bupati. (D.01).