POHUWATO, HARIANPOST.ID -Dugaan korupsi pada kasus Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 Kecamatan Popayato Timur, Pohuwato, masih akan terus berlanjut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Popayato Timur, Asna Rumpabulu dan eks Kepala kantor POS Lemito, Bofit Susilo.
Sebetulnya, perkara ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Pohuwato. Namun pihak kejaksaan mengembalikan perkara tersebut (P19) dan meminta pihak kepolisian Polres Pohuwato melengkapi berkas perkara BST COVID-19 Popayato Timur.
Dalam perkara ini Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Seiring dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui Kanit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Aipda Gery Ahmad, menegaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini.
Dalam waktu dekat kata Dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi (penerima) BST Popayato Timur yang terbagi di 3 desa. Desa Londoun, desa Kelapa Lima dan desa Maleo.
“Saksi yang akan kita periksa itu masih sekitar 60 sampai 70 orang,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Februari 2024.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka BST COVID-19 Popayato Timur itu. Alasannya kata Aipda Gery, penahanan tersangka hanya akan berlangsung selama 20,30 sampai 40 hari. Sedangkan dalam perkara ini pihaknya masih membutuhkan waktu. Namun bila pemeriksaan saksi telah dilakukan, ia memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita menargetkan Maret Tahun ini, semuanya sudah tuntas,” terangnya