POHUWATO,HARIANPOST.ID- 30 hari pasca aksi penembakkan oleh Kelompok Lilin kepada kelompok Utun di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Km 18 Popayato, sampai saat ini pengungkapan perkara tersebut belum selesai dilakukan.
Terbaru, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polisi atas aksi kriminalitas bersenjata tersebut, yakni tersangka Lilin, penahananannya dibantarkan atau penangguhan penahanan sementara karena sakit.
“Yang bersangkutan sakit, sudah diperiksa untuk dirujuk karena gula/Gds 533 sehinga dirujuk ke RSUD. Statusnya masih dibantarkan dan dijaga oleh anggota (Polisi) di RSUD,”terang Iptu Andrea Pratama saat dikonfirmasi Harianpost.id, Senin, 14 Juli 2025.
Untuk perkembangan perkara tersebut kata Andrean, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Masih pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap Iptu Andrean Pratama.
Aksi penembakkan di Km 18 Popayato, 17 Juni 2025 itu jadi perkara yang sangat menyita perhatian publik. Ini bukan perkara hukum biasa. Apalagi dalam aksi kriminalitas tersebut, Lilin menggunakan senapan angin untuk menembaki Utun.
Polres Pohuwato telah mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kriminalitas bersenjata ini. Diantaranya senapan angin bersama peluru yang digunakan, sebilah parang dan baju berwarna abu – abu yang digunakan tersangka.
Polisi Harus Dalami Kepemilikan Senjata Milik Lilin
Dalam pengungkapan perkara penembakkan di PETI KM 18 Popayato tersebut, Polisi Polres Pohuwato harus mendalami dan mengungkap perkara ini secara terang – benderang. Termasuk mendalami senjata yang digunakan oleh Lilin. Sebelumnya, salah satu narasumber yang ditemui harianpost.id, menyampaikan bahwa senjata yang digunakan Lilin untuk menembaki Utun adalah senjata api.
“Suara senjata yang dipakai itu kuat sekali, beda dengan suara senapan angin yang biasa dipakai untuk berburu,”ungkap sumber Harianpost.id
Dia yakin bahwa senjata yang digunakan adalah senjata api. Pasalnya, saat Lilin membangunkan mereka yang tengah istirahat dan menanyakan orang yang diincarnya, Utun langsung kabur meninggalkan rekan – rekannya di dalam pondok, disusul tembakan oleh Lilin mengarah ke Utun yang lari ke dalam hutan.
“Tembakannya berulang-ulang (beruntun), beda dengan senapang angin. Baru lagi suaranya itu keras beda dengan Senapan angin,”ungkapnya
Namun dalam pengungkapan Polisi, senjata yang digunakan Lilin bukanlah senjata api melainkan senapan angin, jenisnya PCP. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, 20 Juni 2025 lalu, dalam Konferensi Pers di Mapolres Pohuwato.
“Ini senapan angin bukan senjata api,”ungkap Kapolres menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan Lilin, jenisnya senapang PCP
Saat diperjelas Wartawan, apakah senapan angin bukan termasuk senjata api, dirinya menjawab masih akan meminta keterangan ahli.
“Nanti kita tanya ahli dulu, nanti ahli yang tahu,”ungkap Kapolres Pohuwato
Senapan Angin Termasuk Jenis senjata api ?
Dalam sejumlah literasi dijelaskan bahwa Senapan angin termasuk dalam jenis senjata api. Dikutip dari Hukumonline.com, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), yang berbunyi:
1. Jenis senjata api olahraga, meliputi:
• senjata api;
• pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle); dan
• airsoft gun.
2. Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
• menembak sasaran atau target;
• menembak reaksi;
• berburu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
• berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin;
• sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
• memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.
Syarat Kepemilikan Senjata Api Untuk Warga Sipil
Kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2002.
Di mana warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 24 tahun (kecuali atlet berprestasi), sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog Polri), memiliki keterampilan menembak (dibuktikan dengan sertifikat dari Perbakin), lulus wawancara dan tes psikologi dan Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau Akta Pendirian Perusahaan (bagi pengusaha).