HARIANPOST-(BOALEMO)-Setelah melewati proses hukum yang panjang, Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu akhirnya sah diberhentikan sebagai Bupati Boalemo. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.75.4874 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu dan penunjukan Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo sampai dengan dilantiknya menjadi bupati Boalemo masa jabatan Tahun 2017-2022.
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Boalemo pun pada Selasa (9/11) kemarin telah menggelar rapat paripurna secera resmi tentang pemberhentian Bupati Darwis Moridu.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama DPRD akan segera mempercepat pengusulan Bupati Boalemo definitif kepada Kemendagri.
“Saya sudah sampaikan kepada pak Sekwan Burhan Hinta untuk secepatnya melakukan proses pengusulan Bupati definitif Boalemo kepada Kemendagri dan harus dilakukan pengawalan sehingga bisa cepat prosesnya dan pak Gubernur bisa melakukan pelantikan Bupati Anas Jusuf sebagai bupati Boalemo definitif,” terang Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Tapem) Setda Boalemo, Nurdin M. Jaini kepada media ini ,Kamis (11/11).
Lanjut dia menyampaikan, setelah dibacakannya surat pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu pada rapat paripurna DPRD Boalemo, tentunya DPRD akan melakukan rapat paripurna kembali dalam rangka pengusulan Bupati definitif.
“DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk pengusulan Bupati definitif Boalemo yang nantinya ditujukan kepada Kemendagri sehingga Kemendagri akan membuat SK Bupati Boalemo definitif Ir. Anas Jusuf M.Si,”ucap Nurdin M Jaini.(Uky)