Pemkab Pohuwato Sosialisasikan GISA

HARIANPOST (Pohuwato)– Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, nomor 470/837/SJ kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia tentang gerakan Indonesia sadar ADMINDUK, di mana Instruksi tersebut berisi Provinsi, Kabupaten/ Kota mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

GISA tersebut dapat dilakukan dengan cara peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan, adminduk, menyederhanakan mekanisme dan Syarat pelayanan adminduk membuat inovasi sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien serta mengembangkan sistem pelayanan administrasi Kependudukan yang ON-LINE dan terintegrasi.

“Dalam keadaan covid-19 seperti ini, agar pelayanan pada masyarakat terus dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat terus terlayani, sehingga perlu melakukan terobosan inovasi baru yaitu layanan administrasi Kependudukan secara Online dan melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang secara beramai-ramai ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil, cukup di rumah saja, di kantor masing-masing dengan di dukung oleh jaringan internet,”ucap Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati saat membuka sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi aparat desa dan kecamatan se Kabupaten Pohuwato.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Plt. Kadis Dukcapil, Camat serta dihadiri oleh Kepala desa se-Popayato Grup bersama aparat desa yang dilaksanakan di aula kecamatan Popayato. Senin (09/08).

Aplikasi ini kata Suharsi disediakan untuk memudahkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan, sehingga bisa menghemat waktu, tenaga, biyaya serta resiko perjalanan juga diperkecil.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap aparat kecamatan dan desa bisa merubah Minset pelayanan Kepada kemasyarakat,”harap Wakil Bupati, Suharsi Igirisa. (D.01)