Pemkab Pohuwato Matangkan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum

HARIANPOST (Pohuwato)- Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul Mbuinga mengungkapkan bahwa PDAM Tirta Maleo, didirikan berdasarkan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten pohuwato.

Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, dibuat peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah, yang mengisyaratkan untuk mengubah perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

“Oleh karena itu diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah, yang pada saat ini tahapannya sampai pada harmonisasi rencana peraturan daerah perusahaan umum daerah air minum,”ucap Bupati pada rapat harmonisasi naskah akademik rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang perusahaan umum daerah air minum kabupaten pohuwato sekaligus penandatanganan MoU penggunaan aplikasi persediaan antara Pemerintah kabupaten pohuwato dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di salah satu hotel di kota gorontalo, Kamis,(5/6/2021).

Rapat tersebut turut dihadiri Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya, hadir pula Direktur PDAM Tirta Maleo Pohuwato, Ir. Haerudin Usman, Kadis PU, Fikri Adam, Kadis Perkim, Anwar Sadat, Kabag Hukum, Muslimin Nento, Kabag Ekbang, Sunu Hadi Suhandoko.

Pendirian perusahaan umum daerah ucap Bupati, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah, memperoleh laba dan atau keuntungan.

“Terakhir, untuk penggunaan aplikasi persediaan, Pemda berharap kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat membantu pemerintah kabupaten pohuwato dalam hal penggunaan aplikasi persediaan untuk peningkatan kwalitas laporan barang terutama dalam penyusunan laporan barang persediaan (barang habis pakai),”tutup Bupati pada sambutannya. (D.01)