Pemkab Pohuwato dan DPC APRI Edukasi Penambang Ihwal Syarat Pengurusan IPR

POHUWATO, HARIANPOST.ID– Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat, Kecamatan Dengilo itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Penanaman Modal ESDM Provinsi Gorontalo, Abdul Rakhmat Dangkua, Camat Dengilo Nakir Ismail, Ketua DPC APRI Pohuwato Limonu Hippy, serta masyarakat penambang di Kecamatan Dengilo. Jum’at, 11 November 2022.

Dalam sosialiasi itu terungkap bahwa sejumlah penambang mengaku didatangi oleh kelompok masyarakat tertentu, dan memintai pungutan dana dengan alasan untuk mempercepat proses pemetaan blok WPR serta mempercepat keluranya IPR.

Seiring dengan hal itu, melalui sosialiasi ini APRI bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan edukasi kepada masyarakat penambang untuk tidak mudah mempercayai informasi ihwal pungutan pemetaan blok WPR dan percepatan IPR. Sebab kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kalau ada yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan menjanjikan percepatan pengurusan blok WPR dan IPR, tolong dikonfirmasi dulu kepada kita Pemerintah Daerah atau APRI, benar tidak ada pungutan untuk percepatan IPR,” terang Iskandar Datau

“Ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tidak perlu ada penghubung – penghubung lain,” tegasnya, menambahkan.

Di tempat sama Ketua DPC Apri Pohuwato Limonu Hippy menyampaikan  tujuan dilaksanakanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat bisa mengethaui syarat dalam mengurusi IPR. Di sisi lain, lewat sosialisasi ini kata Limonu, masyarakat tidak mudah dibodoh- bodohi dengan adanya pengumpulan dana yang berdalil pengurusan IPR.

“Menurut informasi di Kecamatan Dengilo ini sudah ada pengumpulan – pengumpulan dana di masyarakat dengan alasan pengurusn IPR,” tutur Limonu

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo melalui kepala bidang pertambangan Abdul Rakhmat Dangkua mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan dokumen pengolahan WPR. Dokumen Pengolahan WPR ini nantinya jadi rujukan dalam pengurusan IPR.

“IPR ini nantinya dimohonkan setelah ada dokumen pengolahan WPR,” jelasnya.