HARIANPOST (Pohuwato)- Pemerintah Kabupaten Pohuwato memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat. Berbagai langkah dan upaya pun telah dilakukan dalam rangka memberikan jaminan keselamatan tersebut, yakni melalui kerjasama dengan BPJS Ketenaga kerjaan.
Seiring dengan upaya itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat kerja operasional serta penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah kabupaten pohuwato tentang perlindungan masyarakat pekerja rentan, pemanjat kelapa dan penyelenggara jenazah berlangsung di meeting room kantor bupati, Selasa, (20/4/2021).
“Kerjasama ini sangat baik dan kami sangat apresiasi. Pada dasarnya apa yang telah kami lihat dari program tahun kemarin sampai hari ini berupa penyerahan santunan serta besarannya sungguh sangat lumayan, baik itu dari anggota Korpri maupun masyarakat pekerja rentan,”jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, kerja sama ini adalah sebagai tindaklanjut dan upaya dari tahun sebelumnya, sebanyak 8 ribuan pekerja rentan dalam hal ini pemanjat kelapa dan nelayan yang dilindungi dalam keselamatan ketenagakerjaan.
Selanjutnya kata Hendra, kegiatan kedua dalam rangka menyampaikan amanah dari presiden terkait masalah intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah seluruh Indonesia khususnya di wilayah pohuwato.
“Ucapan terima kasih kepada pemda pohuwato yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini dan kami sangat berterima kasih pula atas dukungan dan suport pemda khususnya kepada bupati, ibu wabup, dan jajarannya yang sudah memberikan apresiasi buat kami dalam hal melaksanakan dan mengimplementasikan uu nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial ketenagakaerjaan,”ungkap Hendra.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Ahmad Djuuna menerangkan bahwa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini di awali dengan pekerja rentan yaitu pemanjat kelapa dan penyelenggara jenazah yang berjumlah sekitar 1000 lebih, untuk kabupaten pohuwato dengan iuran 60 juta rupiah pertahunnya.
“Kemudian di tahun 2020 diperluas untuk tambahan bagi masyarakat miskin, artinya masyarakat yang berada di garis kemiskiinan dan ada di dalam DTKS dan didaftarkan sekitar 8.900-an dan iuran sekitar Rp. 600 juta pertahun. Pada saat ini diserahkan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan atau yang baru di daftarkan pada pendaftaran kedua,”terangnya
Untuk diketahui pada penandatanganan MOU tersebut dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Suharsi Igirisa, Penjabat Sekda Iswanta, SE.,Ak. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Syamsul. (D.01)