Pemkab Boalemo Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

HARIANPOST-(BOALEMO)- Dalam upaya mewujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebas Resiko.

Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menyebutkan, Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya kepada pelaku usaha yang ada di kabupaten Boalemo.

“Kami memandang perlu memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan apa saja yang berbeda dan yang lebih mudah daripada sebelumnya,” ungkap Anas Jusuf saat membuka sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, bertempat di villa desa Tapaada Kecamatan Botumoito, Jum’at, (10/12)

Sebab Anas memandang sosialisasi ini menjadi sangat penting karena jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi.

“Jadi harapan kami kedepan bahwa semua pelaku usaha yang berada di seluruh Kabupaten Boalemo dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan online. kami siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMKM untuk mendapatkan nomor induk berusaha,” terangnya