BOALEMO-HARIANPOST.ID- Pemerintah Daerah Boalemo, melalui Dinas Kesehatan melakukan penandatangan MOU (Momerandum Of Understanding ) bersama Pengadilan Agama Tilamuta. Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Kamis, (14/7).
Perjanjian kerja sama tersebut, terkait layanan pemeriksaan kesehatan kepada yang dimohonkan dispensasi kawin di pengadilan Agama Tilamuta.
“Adapun maksud perjanjian kerjasama ini antara lain adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Tilamuta,” ucap Sekda Boalemo, saat menghadiri MoU antara Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama Tilamuta
Lanjutnya, Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.
“Semoga dengan adanya MoU ini, masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang lolos tes kesehatan, berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang tangguh,” harap Sherman Moridu.(C.01)